PN Lamongan Sidang Lapangan Sengketa Tanah Karanglangit, Kenapa Wartawan Dilarang Meliput

Jumat, 13 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum penggugat, Mambaul Ulum, menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang lapangan | Dok Foto | RadarBangsa

Kuasa hukum penggugat, Mambaul Ulum, menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang lapangan | Dok Foto | RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id -Sengketa penguasaan tanah di Dusun Blangit RT 002 RW 001, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, memasuki tahap sidang lapangan. Agenda tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada Jumat (13/6/2025), dengan perkara tercatat dalam register nomor: 2/P.dt.G/2025/PN Lmg.

Perkara ini diajukan oleh Sulasmirah, warga Karanglangit RT 001 RW 001, bersama sejumlah pihak sebagai penggugat. Mereka menggugat Pemerintah Desa Karanglangit yang tercatat sebagai tergugat I dan II.

Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh dua hakim PN Lamongan, Satriany Alwi dan Olyviarin Rosalinda Taopan, didampingi panitera. Masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, hadir bersama tim kuasa hukum.

Namun jalannya sidang diwarnai ketegangan saat sejumlah wartawan yang hendak mendokumentasikan kegiatan diminta untuk tidak mengambil gambar. Larangan itu ditegaskan langsung oleh Hakim Olyviarin Rosalinda Taopan.

“Kami tidak mengizinkan untuk meliput karena ini masih dalam rangkaian persidangan,” ujarnya singkat.

Saat dimintai konfirmasi usai sidang, Olyviarin tetap pada pendiriannya.

“Pokoknya tidak boleh,” katanya sebelum meninggalkan lokasi.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Mambaul Ulum, memaparkan bahwa sengketa ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan tanah warisan milik leluhur kliennya.

“Tanah ini atas nama Kamsi P Soeni alias Suni, dan sampai saat ini belum beralih kepada siapa pun,” jelas Ulum.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen jual beli atas nama Legiran.

“Klien kami sebagai ahli waris tidak pernah merasa menandatangani surat pernyataan waris maupun akta jual beli tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, Ulum menyebut adanya dua surat keterangan dari desa yang terbit di hari dan tanggal sama, tetapi memuat isi yang saling bertolak belakang. Batas-batas tanah dalam akta jual beli juga diklaim tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data petok C.

Ia menambahkan, hingga kini tanah tersebut belum dapat dibaliknamakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) meski akta jual beli terbit sejak 1998.

“Ini jadi alasan kuat kami menduga jual beli itu tidak sah secara hukum,” pungkasnya.

Tak menutup kemungkinan, pihak penggugat siap menempuh jalur pidana bila ada indikasi pemalsuan dokumen atau keterangan palsu dalam proses tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak tergugat belum memberikan tanggapan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru