SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran obat berbahaya di Kabupaten Karanganyar. Dua tersangka diamankan bersama ribuan butir pil yang diduga diedarkan tanpa izin dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pengungkapan ini dinilai penting karena peredaran obat ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam generasi muda. Obat keras yang dijual bebas rawan disalahgunakan dan dapat memicu gangguan kesehatan hingga ketergantungan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, mengatakan kasus terungkap pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.23 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan transaksi obat berbahaya di wilayah Kelurahan Gaum, Karanganyar.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial GS (24),” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
GS ditangkap di sebuah ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Tasikmadu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 140 butir pil Yarindo, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan Rp100 ribu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan GS berperan sebagai penjaga sekaligus penjual obat-obatan tersebut. Ia mengaku bekerja atas perintah tersangka lain dengan imbalan Rp50 ribu per hari.
Berdasarkan keterangan itu, polisi mengembangkan kasus dan menangkap tersangka kedua berinisial MI (29) di kamar kos wilayah Tegalgede, Karanganyar. Dari tangan MI, petugas menemukan 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, plastik klip, dan dua unit ponsel Android.
Menurut penyidik, MI mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial MU yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sistem distribusi dilakukan melalui titik setoran tertentu untuk menghindari pelacakan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak membeli obat tanpa resep atau dari jalur tidak resmi. Selain berisiko hukum, konsumsi obat ilegal dapat merusak organ tubuh dan memicu efek samping berbahaya.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jawa Tengah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Yos Guntur.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng. Mereka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Ia juga meminta masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat berbahaya,” pungkasnya.
Lainnya:
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
- Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
- Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Penulis : Oki
Editor : Zainul Arifin








