SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru II Tahun 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jatim.
Acara berlangsung di salah satu gedung kepolisian, dengan dihadiri oleh Kapolda Jatim, pejabat utama Polda, dan perwakilan dari sejumlah Polres.
Dalam kegiatan tersebut, Polda Jatim memperlihatkan sejumlah tersangka yang berhasil diamankan selama operasi.
Para tersangka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, duduk berjejer di lantai ruangan, dan berada dalam pengawalan ketat. Identitas mereka ditutupi masker sebagai bagian dari prosedur pengamanan.
Operasi Pekat Semeru II menyasar beragam kejahatan konvensional dan sosial yang meresahkan masyarakat, seperti perjudian, peredaran minuman keras (miras), praktik prostitusi, premanisme, hingga tindak kejahatan jalanan lainnya.
Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan kepada media, termasuk helm, pakaian, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam tindak kriminal.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya strategis kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terlebih menjelang momentum-momentum penting di Jawa Timur.
“Kami mengapresiasi dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran dalam mendukung keberhasilan operasi ini. Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa operasi melibatkan 275 personel dari direktorat Polda dan 2.566 personel dari jajaran Polres.
Fokus utama operasi adalah memulihkan situasi kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas.
Dari hasil operasi, tercatat 160 kasus sebagai Target Operasi (TO) dengan 259 tersangka berhasil diamankan.
Sementara itu, untuk kasus non-TO tercatat 1.559 kasus dengan 1.342 tersangka. Operasi juga mencatat keberhasilan dalam pembinaan terhadap 1.144 kasus ringan, dengan 176 pelaku yang turut diamankan.
Jenis kejahatan yang paling dominan dalam operasi ini adalah kasus penganiayaan, diikuti pemerasan, dan tindak kriminal lain yang melibatkan kelompok tertentu, seperti perguruan silat dan debt collector.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Operasi ini telah mencapai target 100 persen dan bahkan melebihi ekspektasi dengan capaian over prestasi sebesar 420 persen,” ujar perwakilan Polda Jatim dalam penyampaian hasil operasi di hadapan media.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar aman dan kondusif. Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam menjaga ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau meresahkan di lingkungan masing-masing.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin