PONTIANAK, RadarBangsa.co.id – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggelar evaluasi menyeluruh terhadap aturan operasional kendaraan roda enam ke atas di jalur strategis, Jumat (20/2/2026). Fokus pembahasan mengerucut pada efektivitas regulasi daerah dan dampaknya terhadap kelancaran logistik serta keselamatan pengguna jalan di koridor Desa Kapur–Tanjung Raya II.
Rapat berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar dengan melibatkan lintas sektoral, mulai dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Kota Pontianak dan Kubu Raya, hingga asosiasi angkutan seperti Organda dan Aptrindo.
Evaluasi ini membedah implementasi Perwali Pontianak No. 48 Tahun 2016, Perbup Kubu Raya No. 50 Tahun 2019, serta SE Gubernur Kalbar No. 551/3122/DISHUB/2022 yang mengatur pembatasan jam operasional dan rute kendaraan berat. Ketiga regulasi tersebut dinilai perlu sinkronisasi ulang dengan kondisi riil di lapangan, terutama meningkatnya volume distribusi barang pascapemulihan ekonomi.
Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Valen Asmoro menegaskan, ruas Desa Kapur–Tanjung Raya II merupakan urat nadi distribusi logistik yang kerap mengalami kepadatan dan potensi kecelakaan lalu lintas. “Kami melakukan peninjauan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk menekan pelanggaran angkutan barang serta memastikan kepatuhan terhadap jam operasional dan rute yang ditetapkan,” ujarnya.
Data Ditlantas menunjukkan pelanggaran kendaraan berat masih didominasi ketidakpatuhan jam melintas dan muatan berlebih. Kondisi ini berdampak pada kerusakan jalan, perlambatan arus lalu lintas, hingga risiko kecelakaan bagi pengendara roda dua dan roda empat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menambahkan, pendekatan yang diambil mengedepankan langkah preventif dan edukatif, namun tetap disertai penegakan hukum tegas bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik. “Sinergi lintas sektoral ini bagian dari komitmen menjaga Kamseltibcarlantas dan mendukung mobilitas ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Polda Kalbar mengimbau pengusaha dan pengemudi angkutan barang mematuhi regulasi yang berlaku. Evaluasi ini diharapkan melahirkan skema rekayasa lalu lintas yang adaptif, sehingga distribusi logistik tetap berjalan lancar dan keselamatan pengguna jalan di Kalimantan Barat terjamin.
Penulis : Dedy
Editor : Zainul Arifin


















Komentar