MATARAM, RadarBangsa.co.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan hasil signifikan dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika. Dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., memaparkan capaian pengungkapan kasus sepanjang Juli–Agustus 2025.
“Selama periode ini, kami berhasil mengungkap 12 kasus dengan 23 tersangka, terdiri atas 21 laki-laki dan 2 perempuan,” ungkap Kombes Roman.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 599 gram sabu dan 3,7 kilogram ganja. Selain itu, berdasarkan penetapan pengadilan, Polda NTB juga memusnahkan barang bukti hasil sitaan periode April–Agustus 2025 berupa 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.
“Ini bukti komitmen kita memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan masyarakat, media, BNN, kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait sangat membantu sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” ujarnya.
Beberapa kasus menonjol turut dipaparkan. Pada 31 Juli 2025, tiga tersangka ditangkap di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, usai mengambil paket berisi 2,015 kilogram sabu yang dikirim dari Medan lewat jasa ekspedisi. Kasus lain terjadi di Batu Layar, Lombok Barat, pada 2 Agustus 2025, ketika polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali oleh seorang kurir dengan upah Rp5 juta.
Pengungkapan serupa juga dilakukan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada 3 Agustus 2025, di mana dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok. Sementara itu, di Lingsar, Lombok Barat, pada 12 Agustus 2025, polisi menemukan 1,4 kilogram ganja saat penggeledahan di sebuah kebun durian.
Kombes Roman menegaskan seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti bervariasi, mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.
“Tahun ini saja sudah ada sembilan tersangka yang terancam hukuman mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan narkoba di NTB,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kombes Roman juga memberikan pesan khusus kepada para tersangka.
“Jadikan ini pengalaman pahit yang terakhir. Jangan lagi terjerumus ke dalam bisnis narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama,” pungkasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB, Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta penasihat hukum dari para tersangka.
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin


















Komentar