Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu, 33 Kg Ganja, dan 298 Ekstasi

Kamis, 21 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Press conference pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, di Mataram, Rabu (20/8/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Press conference pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, di Mataram, Rabu (20/8/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

MATARAM, RadarBangsa.co.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan hasil signifikan dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika. Dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., memaparkan capaian pengungkapan kasus sepanjang Juli–Agustus 2025.

“Selama periode ini, kami berhasil mengungkap 12 kasus dengan 23 tersangka, terdiri atas 21 laki-laki dan 2 perempuan,” ungkap Kombes Roman.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 599 gram sabu dan 3,7 kilogram ganja. Selain itu, berdasarkan penetapan pengadilan, Polda NTB juga memusnahkan barang bukti hasil sitaan periode April–Agustus 2025 berupa 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

“Ini bukti komitmen kita memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan masyarakat, media, BNN, kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait sangat membantu sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” ujarnya.

Beberapa kasus menonjol turut dipaparkan. Pada 31 Juli 2025, tiga tersangka ditangkap di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, usai mengambil paket berisi 2,015 kilogram sabu yang dikirim dari Medan lewat jasa ekspedisi. Kasus lain terjadi di Batu Layar, Lombok Barat, pada 2 Agustus 2025, ketika polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali oleh seorang kurir dengan upah Rp5 juta.

Pengungkapan serupa juga dilakukan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada 3 Agustus 2025, di mana dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok. Sementara itu, di Lingsar, Lombok Barat, pada 12 Agustus 2025, polisi menemukan 1,4 kilogram ganja saat penggeledahan di sebuah kebun durian.

Kombes Roman menegaskan seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti bervariasi, mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.

“Tahun ini saja sudah ada sembilan tersangka yang terancam hukuman mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan narkoba di NTB,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kombes Roman juga memberikan pesan khusus kepada para tersangka.
“Jadikan ini pengalaman pahit yang terakhir. Jangan lagi terjerumus ke dalam bisnis narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama,” pungkasnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB, Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta penasihat hukum dari para tersangka.

Penulis : Aini

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru