KENDAL,RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendal mengamankan bahan peledak serta pelaku pembuat petasan ilegal di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, dan Rowosari Kabupaten Kendal, usai terjadi ledakan melukai pekerja di lokasi.
Pada Senin 23/2/2026, Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar menyebut tersangka telah ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami melalui Satreskrim telah mengamankan dan menetapkan pemilik sekaligus pembuat petasan sebagai tersangka,” kata dia.
Dia, menyebut tersangka merupakan pemilik rumah yang dijadikan lokasi produksi petasan. Ia diketahui telah memproduksi dan memperjualbelikan petasan tanpa izin selama tiga tahun terakhir, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa petasan siap edar, petasan setengah jadi, bubuk bahan peledak, sumbu, selongsong kertas, serta peralatan yang digunakan untuk meracik bahan peledak.
“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, termasuk bahan peledak yang sangat berbahaya jika disimpan dan digunakan tanpa pengamanan standar,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan setelah ledakan terjadi pada beberpq hari lalu, di gudang pembuatan petasan di rumah tersangka di Desa Trimulyo.
Aktivitas produksi petasan tanpa izin diaggapnya, telah membahayakan keselamatan pekerja maupun warga sekitar. Ledakan terjadi menyebabkan seorang pekerja, Faras (21), mengalami luka bakar dan patah tulang kaki bagian kiri.
Pengungkapan kasus ini terungkap, setelah polisi menerima laporan ledakan. Petugas kemudian mendatangi lokasi, memasang garis polisi, memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, serta mengamankan seluruh barang bukti sebelum akhirnya menetapkan dan menahan tersangka.
Kini Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi petasan ilegal ke wilayah lain serta potensi keterlibatan pihak lain dalam produksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 dan Pasal 308 ayat (2) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Rb
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar