Polres Lamongan Bongkar Arisan Bodong Rp20 Miliar, Amankan Uang Tunai Rp508 Juta

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus arisan bodong berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro, saat digelandang petugas Polres Lamongan menggunakan baju tahanan berwarna oranye. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Tersangka kasus arisan bodong berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro, saat digelandang petugas Polres Lamongan menggunakan baju tahanan berwarna oranye. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan fiktif yang merugikan 144 orang dengan total kerugian sekitar Rp20 miliar. Polisi menangkap pelaku berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro, saat berada di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, ketika berusaha melarikan diri ke Malaysia.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, pelaku menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan fantastis melalui unggahan di fitur story WhatsApp.

“Pelaku menjanjikan keuntungan 40 hingga 100 persen dalam jangka waktu tertentu. Uang dari member baru kemudian digunakan untuk membayar member sebelumnya, termasuk keuntungan yang dijanjikan,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan uang tunai Rp508,8 juta yang disimpan tersangka di sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Solokuro. Selain itu, pelaku diduga menggunakan hasil arisan bodong untuk membeli sebidang tanah senilai Rp85 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX 160 ABS warna merah burgundi.

“Semua barang bukti tersebut sudah kami amankan, termasuk paspor, tiga buah tas, sebuah piala, buku rekap arisan, rekening bank, serta satu unit ponsel,” tambah Agus.

Penyidik mendata sedikitnya 144 orang menjadi korban dari arisan bodong ini. Mereka tergiur tawaran keuntungan besar tanpa memahami mekanisme yang jelas. Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Lamongan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

“Kenali siapa yang menawarkan usaha atau investasi, apakah resmi atau tidak. Perhatikan mekanisme bisnis dan laporan keuangannya. Jangan mudah tergiur, supaya tidak terjebak dalam penipuan seperti ini,” pesannya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan sambutan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Minggu (12/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Khofifah Tegaskan Sinergi Jadi Kunci Tumbuhnya Jawa Timur di Usia ke-80

Senin, 13 Okt 2025 - 08:58 WIB

Para peserta pelatihan dalam sesi materi certical rescue (tali temali) bersama instruktur Jakarta Rescue, Jum’at (10/10/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Siaga Sejak Dini, Jakarta Rescue Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di Bogor

Senin, 13 Okt 2025 - 08:16 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan Penamaan Rupabumi 2025 kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Kinerja Cemerlang, Lamongan Raih Juara Satu Penamaan Rupabumi Tingkat Jawa Timur

Senin, 13 Okt 2025 - 07:29 WIB