LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan fiktif yang merugikan 144 orang dengan total kerugian sekitar Rp20 miliar. Polisi menangkap pelaku berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro, saat berada di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, ketika berusaha melarikan diri ke Malaysia.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, pelaku menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan fantastis melalui unggahan di fitur story WhatsApp.
“Pelaku menjanjikan keuntungan 40 hingga 100 persen dalam jangka waktu tertentu. Uang dari member baru kemudian digunakan untuk membayar member sebelumnya, termasuk keuntungan yang dijanjikan,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan uang tunai Rp508,8 juta yang disimpan tersangka di sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Solokuro. Selain itu, pelaku diduga menggunakan hasil arisan bodong untuk membeli sebidang tanah senilai Rp85 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX 160 ABS warna merah burgundi.
“Semua barang bukti tersebut sudah kami amankan, termasuk paspor, tiga buah tas, sebuah piala, buku rekap arisan, rekening bank, serta satu unit ponsel,” tambah Agus.
Penyidik mendata sedikitnya 144 orang menjadi korban dari arisan bodong ini. Mereka tergiur tawaran keuntungan besar tanpa memahami mekanisme yang jelas. Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres Lamongan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
“Kenali siapa yang menawarkan usaha atau investasi, apakah resmi atau tidak. Perhatikan mekanisme bisnis dan laporan keuangannya. Jangan mudah tergiur, supaya tidak terjebak dalam penipuan seperti ini,” pesannya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin