PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Polres Pelalawan menetapkan FAW (31), yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kerumutan, sebagai tersangka.
FAW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat AP (41), operator alat berat yang lebih dulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan perkembangan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin tersebut.
“Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan,” kata Thomas.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan aktivitas menggunakan alat berat di kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan galian C.
Dari penyelidikan awal, AP diketahui terlibat langsung sebagai operator alat berat. Polisi kemudian mengamankan AP dan melakukan pemeriksaan hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut.
Hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian menemukan dugaan keterlibatan FAW. Ia disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi dan mengatur aktivitas galian C di lapangan.
“FAW diduga memiliki dan mengawasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut,” ujar Thomas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak dilengkapi perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit alat berat excavator, yakni Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo sebagai barang bukti.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pelalawan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap FAW dan AP terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar