Polres Pelalawan Tetapkan Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal Tersangka

Kamis, 27 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pelalawan pelaku  kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Kerumutan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Polres Pelalawan pelaku kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Kerumutan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Polres Pelalawan menetapkan FAW (31), yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kerumutan, sebagai tersangka.

FAW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat AP (41), operator alat berat yang lebih dulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan perkembangan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin tersebut.

“Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan,” kata Thomas.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan aktivitas menggunakan alat berat di kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan galian C.

Dari penyelidikan awal, AP diketahui terlibat langsung sebagai operator alat berat. Polisi kemudian mengamankan AP dan melakukan pemeriksaan hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut.

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian menemukan dugaan keterlibatan FAW. Ia disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi dan mengatur aktivitas galian C di lapangan.

“FAW diduga memiliki dan mengawasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut,” ujar Thomas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak dilengkapi perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit alat berat excavator, yakni Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo sebagai barang bukti.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pelalawan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap FAW dan AP terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru