SEMARANG, RadarBamgsa.co.id – Gerak cepat Satreskrim Polrestabes Semarang kembali membuahkan hasil. Unit V Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh unit telepon genggam yang terjadi di Tribun Stadion Citarum, Kota Semarang. Seorang pelaku berinisial AW (46), warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang diterima Polsek Semarang Timur terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, S.I.K., S.H., M.Si., CPHR, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan suasana ramai saat berlangsungnya seleksi sepak bola U-16 di Stadion Citarum.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan para peserta yang sedang bermain sepak bola. Saat para korban berada di lapangan, pelaku membuka satu per satu tas yang ditinggalkan di tribun stadion, kemudian mengambil telepon genggam yang berada di dalamnya. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tujuh unit telepon genggam milik para korban,” ujar Kompol Riki.
Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung meninggalkan Kota Semarang menggunakan transportasi umum. Berdasarkan hasil penyelidikan, AW diketahui membeli tiket bus dari Terminal Padalarang menuju Bandung untuk menghindari kejaran petugas.
Namun, berkat kerja cepat dan koordinasi intensif Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, keberadaan pelaku berhasil dilacak. Pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya Kabebe, Kelurahan Lebaksari, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit telepon genggam berbagai merek, yakni Vivo V2238, Vivo Y20, Samsung A15, Tecno Pova 6, Vivo Y21D, Redmi 13C, dan Oppo A5X yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kompol Riki mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AW merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan di Lapas Purwakarta pada 2023.
“Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan situasi keramaian untuk mencari kelengahan para korban. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang. Barang-barang berharga diharapkan tetap berada dalam pengawasan guna meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di wilayah lain.
Penulis : Adi
Editor : Zainul Arifin


















Komentar