Polrestabes Semarang Ungkap Pencurian Tujuh HP di Stadion Citarum, Pelaku Ditangkap di Bandung Barat

Senin, 29 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBamgsa.co.id – Gerak cepat Satreskrim Polrestabes Semarang kembali membuahkan hasil. Unit V Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh unit telepon genggam yang terjadi di Tribun Stadion Citarum, Kota Semarang. Seorang pelaku berinisial AW (46), warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang diterima Polsek Semarang Timur terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, S.I.K., S.H., M.Si., CPHR, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan suasana ramai saat berlangsungnya seleksi sepak bola U-16 di Stadion Citarum.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan para peserta yang sedang bermain sepak bola. Saat para korban berada di lapangan, pelaku membuka satu per satu tas yang ditinggalkan di tribun stadion, kemudian mengambil telepon genggam yang berada di dalamnya. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tujuh unit telepon genggam milik para korban,” ujar Kompol Riki.

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung meninggalkan Kota Semarang menggunakan transportasi umum. Berdasarkan hasil penyelidikan, AW diketahui membeli tiket bus dari Terminal Padalarang menuju Bandung untuk menghindari kejaran petugas.

Namun, berkat kerja cepat dan koordinasi intensif Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, keberadaan pelaku berhasil dilacak. Pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya Kabebe, Kelurahan Lebaksari, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit telepon genggam berbagai merek, yakni Vivo V2238, Vivo Y20, Samsung A15, Tecno Pova 6, Vivo Y21D, Redmi 13C, dan Oppo A5X yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kompol Riki mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AW merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan di Lapas Purwakarta pada 2023.

“Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan situasi keramaian untuk mencari kelengahan para korban. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang. Barang-barang berharga diharapkan tetap berada dalam pengawasan guna meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di wilayah lain.

Penulis : Adi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru