LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Lamongan Kota, dalam respons terhadap aksi balap liar yang mengganggu di Jalan Raya Lamongan – Babat, khususnya di wilayah Desa Plosowahyu – Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan, telah mengambil tindakan tegas. Sabtu (16/12/2023) kemarin, kegiatan balap liar ini berhasil dibubarkan.
Aksi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta pengguna jalan di sepanjang Jalan Nasional Lamongan – Babat, terutama dari Desa Plosowahyu hingga Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan Kota. Polsek Lamongan Kota, dalam upaya menangani masalah ini, berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar tersebut.
“Kami, bersama tim Polsek Lamongan, menjalankan patroli rutin di wilayah kami dan merespons informasi dari masyarakat mengenai aktivitas balap liar di area tersebut,” ungkap Kapolsek Lamongan Kota Polres Lamongan, AKP Fadelan.
Setelah mendapatkan informasi, petugas segera bergerak ke lokasi yang disebutkan. Saat tiba di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah pemuda yang hendak melakukan aksi balap liar dan segera bertindak untuk membubarkannya.
“Dari tindakan tersebut, kami berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor polisi dan menggunakan knalpot brong. Kami menduga kendaraan-kendaraan ini akan digunakan untuk balapan liar,” tambah AKP Fadelan pada Minggu (17/12/2023).
AKP Fadelan melanjutkan, keempat unit sepeda motor yang diamankan tersebar di tiga lokasi yang berbeda. Dua unit diamankan di depan SPBU Plosowahyu, masing-masing berjenis Honda CB dengan nomor polisi P 4084bZW atas nama Rizki Pratama dari Desa Sugihrejo Kecamatan Sukodadi, dan Honda Tirev tanpa nomor polisi atas nama Sigit Mahatmanto dari Desa Menongo Kecamatan Sukodadi.
Selain itu, satu unit diamankan di Gang Jalan Ploso Wahyu, berjenis Satria Fu dengan nomor polisi S 8689 LY atas nama Mukhamad Kiki Bastian alay Galang Kecamatan Turi, dan satu sepeda motor diamankan di depan Indomaret Plalangan, jenis Verza tanpa nomor polisi atas nama Haris Alfitrah dari Desa Getung Kecamatan Turi.
“Keempat unit sepeda motor yang kami amankan ini menggunakan knalpot brong dan telah kami serahkan ke piket Satlantas Polres Lamongan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” tegasnya.