Polsek Laren Amankan 15 Liter Tuak dari Warung di Lamongan

Rabu, 9 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Laren memberikan teguran dan mendampingi pemilik warung menandatangani surat pernyataan terkait temuan tuak di Desa Pepangwot, Rabu (9/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polsek Laren memberikan teguran dan mendampingi pemilik warung menandatangani surat pernyataan terkait temuan tuak di Desa Pepangwot, Rabu (9/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Laren, Polres Lamongan, mengamankan 15 liter minuman keras (miras) jenis tuak dari sebuah warung di Desa Pepangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Rabu (9/9/2026).

Barang bukti tersebut ditemukan saat polisi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum Polsek Laren.

Kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 12.30 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras.

Saat melakukan pemeriksaan di salah satu warung milik RINI, petugas menemukan satu galon air mineral berukuran 15 liter yang berisi tuak. Kepada polisi, pemilik warung mengakui bahwa minuman tersebut merupakan miliknya.

Petugas kemudian mengamankan galon berisi sekitar 15 liter tuak itu ke Mapolsek Laren untuk penanganan lebih lanjut. Pemilik warung juga telah dimintai keterangan terkait temuan tersebut.

Kapolsek Laren AKP Anang Purwo Wiodo, SH., mengatakan kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya.

“Kegiatan KRYD ini kami laksanakan untuk menciptakan kondisi harkamtibmas, salah satunya dengan menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman keras,” tegas AKP Anang.

Dalam penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa satu galon air mineral ukuran 15 liter berisi sekitar 15 liter tuak.

Menurut AKP Anang, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan melalui kegiatan kepolisian di lapangan. Pemeriksaan menyasar lokasi yang berdasarkan informasi atau temuan petugas diduga menjadi tempat peredaran minuman keras.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan. Masyarakat juga kami harapkan ikut menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” himbaunya.

Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Barang bukti sudah kami amankan di Polsek Laren dan pemilik warung juga telah dimintai keterangan terkait temuan tersebut,” tambahnya.

AKP Anang berharap kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan kepolisian dapat mendukung terciptanya situasi yang aman dan tertib di tengah masyarakat. Ia juga mengajak warga memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan mereka.

“Kami akan terus melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, situasi kamtibmas di wilayah Laren tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutup AKP Anang.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru