LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Laren, Polres Lamongan, mengamankan 15 liter minuman keras (miras) jenis tuak dari sebuah warung di Desa Pepangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Rabu (9/9/2026).
Barang bukti tersebut ditemukan saat polisi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum Polsek Laren.
Kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 12.30 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras.
Saat melakukan pemeriksaan di salah satu warung milik RINI, petugas menemukan satu galon air mineral berukuran 15 liter yang berisi tuak. Kepada polisi, pemilik warung mengakui bahwa minuman tersebut merupakan miliknya.
Petugas kemudian mengamankan galon berisi sekitar 15 liter tuak itu ke Mapolsek Laren untuk penanganan lebih lanjut. Pemilik warung juga telah dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
Kapolsek Laren AKP Anang Purwo Wiodo, SH., mengatakan kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya.
“Kegiatan KRYD ini kami laksanakan untuk menciptakan kondisi harkamtibmas, salah satunya dengan menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman keras,” tegas AKP Anang.
Dalam penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa satu galon air mineral ukuran 15 liter berisi sekitar 15 liter tuak.
Menurut AKP Anang, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan melalui kegiatan kepolisian di lapangan. Pemeriksaan menyasar lokasi yang berdasarkan informasi atau temuan petugas diduga menjadi tempat peredaran minuman keras.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan. Masyarakat juga kami harapkan ikut menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” himbaunya.
Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Barang bukti sudah kami amankan di Polsek Laren dan pemilik warung juga telah dimintai keterangan terkait temuan tersebut,” tambahnya.
AKP Anang berharap kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan kepolisian dapat mendukung terciptanya situasi yang aman dan tertib di tengah masyarakat. Ia juga mengajak warga memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan mereka.
“Kami akan terus melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, situasi kamtibmas di wilayah Laren tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutup AKP Anang.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar