LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Laren, Kabupaten Lamongan, mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya mengantisipasi kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta mencegah bahaya pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Kegiatan tersebut dilakukan melalui Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa pada Senin (13/7/2026).
Kapolsek Laren AKP Anang Purwo Widodo, SH., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan maupun risiko kecelakaan akibat penggunaan aliran listrik sebagai jebakan hama.
“Kami terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sekaligus memahami bahaya penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Karena itu, warga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan 3C serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus memiliki risiko tinggi dan dapat mengancam keselamatan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memasang jebakan tersebut serta tetap mengutamakan cara yang aman dalam mengendalikan hama,” tegasnya.
Anang menambahkan, kepolisian akan terus menggencarkan sosialisasi sebagai bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.
“Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah tindak kriminal sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan akibat penggunaan listrik yang tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Laren berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kamtibmas dan keselamatan semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menghindari tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun penggunaan jebakan listrik yang berisiko, segera laporkan kepada kepolisian atau perangkat desa,” tutup Anang
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar