LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan menggelar apel operasi bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini tak sekadar razia, tapi juga bagian dari upaya mengedukasi warga agar memahami manfaat taat pajak bagi pembangunan daerah.
Udara pagi di halaman Mapolsek Tikung, Rabu (5/11/2025), terasa lebih ramai dari biasanya. Puluhan personel dari kepolisian, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Bapenda Kabupaten Lamongan, dan Dishub Lamongan berdiri tegap mengikuti apel operasi bersama. Dipimpin langsung Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo, S.H., apel tersebut menjadi titik awal pelaksanaan operasi tertib pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Tikung dan sekitarnya.
Kapolsek AKP Anang menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata tindakan penegakan hukum, melainkan juga langkah persuasif untuk menumbuhkan kedisiplinan warga dalam membayar pajak kendaraan. “Taat pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya di sela kegiatan.
Selain aparat kepolisian, apel juga diikuti oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, di antaranya Selamet Suseno, S.Sos., M.Si dari Bapenda Provinsi Jawa Timur, Fakih, S.E., M.M selaku Kasubid Penagihan Bapenda Kabupaten Lamongan, serta perwakilan Dishub, Sunari. Total ada 17 petugas gabungan yang terlibat, terdiri atas tujuh personel Polsek Tikung, enam dari Bapenda, dan empat dari Dishub.
Usai apel, tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat. Fokus utama pemeriksaan bukan pada penindakan, melainkan pengecekan status pajak kendaraan. Pengemudi yang belum memperpanjang pajaknya diberikan penjelasan terkait program pembebasan pajak daerah tahun 2025, yang tengah diberlakukan oleh pemerintah provinsi.
Program tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, termasuk perpanjangan masa pembebasan denda pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Selain itu, tarif dasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak mengalami kenaikan, memberikan ruang lega bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya tanpa terbebani tambahan biaya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kendaraan yang menunggak pajak di Kabupaten Lamongan, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya kontribusi pajak bagi kas daerah. “Kami tidak mencari kesalahan, tetapi mengajak masyarakat lebih peduli. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik,” kata Selamet Suseno mewakili Bapenda.
Lainnya:
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








