LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum setempat. Minggu (02/11/2025) dini hari, aparat kepolisian mengamankan satu galon minuman keras jenis toak senilai 20 liter di ruko Pasar Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Kapolsek Tikung menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga setempat yang resah dengan adanya sekelompok pemuda yang mengonsumsi toak di ruko pasar. “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas konsumsi miras di tengah malam, yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Langsung kami tindaklanjuti bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam,” ujar Kapolsek Tikung.
Saat dilakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 00.40 WIB, tim gabungan Polsek Tikung menemukan miras jenis toak yang sebagian sudah dikonsumsi oleh sekelompok pemuda. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan mendata identitas pemilik ruko. Pemilik miras diketahui bernama Sheril, 24 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Gumining, Kecamatan Tikung.
Aiptu Suwawi, salah satu anggota yang terlibat dalam operasi, menambahkan bahwa penindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keselamatan dan keamanan lingkungan. Miras jenis toak sering menyebabkan keributan dan potensi kriminalitas,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu galon toak sebanyak 20 liter. Selanjutnya, polisi akan mencatat identitas pemilik dan penjual, mendokumentasikan kasus, serta melaporkan hasil pengamanan kepada pimpinan Polsek Tikung untuk tindak lanjut. Penindakan ini didasari oleh Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2).
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian karena miras ilegal tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi hukum, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan keamanan, kecelakaan, dan perilaku antisosial di kalangan pemuda. Kapolsek menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan untuk menjaga ketertiban umum.
“Saya mengimbau warga untuk ikut berperan serta melaporkan aktivitas peredaran minuman keras ilegal. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga harkamtibmas,” tegas Kapolsek.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









