Polsek Tikung Sikat Penjual Toak, Pemuda di Lamongan Terjaring

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tikung dan tim KRYD tengah mendata barang bukti miras jenis toak yang diamankan dari penjual ilegal. (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

Kapolsek Tikung dan tim KRYD tengah mendata barang bukti miras jenis toak yang diamankan dari penjual ilegal. (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum setempat. Minggu (02/11/2025) dini hari, aparat kepolisian mengamankan satu galon minuman keras jenis toak senilai 20 liter di ruko Pasar Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Kapolsek Tikung menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga setempat yang resah dengan adanya sekelompok pemuda yang mengonsumsi toak di ruko pasar. “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas konsumsi miras di tengah malam, yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Langsung kami tindaklanjuti bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam,” ujar Kapolsek Tikung.

Saat dilakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 00.40 WIB, tim gabungan Polsek Tikung menemukan miras jenis toak yang sebagian sudah dikonsumsi oleh sekelompok pemuda. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan mendata identitas pemilik ruko. Pemilik miras diketahui bernama Sheril, 24 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Gumining, Kecamatan Tikung.

Aiptu Suwawi, salah satu anggota yang terlibat dalam operasi, menambahkan bahwa penindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keselamatan dan keamanan lingkungan. Miras jenis toak sering menyebabkan keributan dan potensi kriminalitas,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu galon toak sebanyak 20 liter. Selanjutnya, polisi akan mencatat identitas pemilik dan penjual, mendokumentasikan kasus, serta melaporkan hasil pengamanan kepada pimpinan Polsek Tikung untuk tindak lanjut. Penindakan ini didasari oleh Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2).

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian karena miras ilegal tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi hukum, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan keamanan, kecelakaan, dan perilaku antisosial di kalangan pemuda. Kapolsek menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan untuk menjaga ketertiban umum.

“Saya mengimbau warga untuk ikut berperan serta melaporkan aktivitas peredaran minuman keras ilegal. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga harkamtibmas,” tegas Kapolsek.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Gencar Patroli Dialogis di Lamongan Jaga Harkamtibmas
Polsek Tikung Intensifkan Patroli Objek Vital di Lamongan
Safari Kebangsaan Polres Asahan, KSPSI 1973 Teguhkan Persatuan Bangsa
Polairud Lamongan Bantu Nelayan Perbaiki Alat Ramah Lingkungan
Truk Patah As Roda di Lamongan, Polsek Babat Evakuasi Cepat
Polsek Tikung Sigap Evakuasi Warga Tertimpa Pohon di Lamongan
Kunjungi Polsek Tikung, Kasi Hukum Polres Lamongan Serukan Anti-Hedon untuk Anggota Polri
Banyuwangi Siaga Bencana Hidrometeorologi, Semua Elemen Dikerahkan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 12:46 WIB

Polsek Tikung Gencar Patroli Dialogis di Lamongan Jaga Harkamtibmas

Sabtu, 8 November 2025 - 08:45 WIB

Polsek Tikung Intensifkan Patroli Objek Vital di Lamongan

Jumat, 7 November 2025 - 18:54 WIB

Safari Kebangsaan Polres Asahan, KSPSI 1973 Teguhkan Persatuan Bangsa

Jumat, 7 November 2025 - 10:02 WIB

Polairud Lamongan Bantu Nelayan Perbaiki Alat Ramah Lingkungan

Kamis, 6 November 2025 - 14:32 WIB

Truk Patah As Roda di Lamongan, Polsek Babat Evakuasi Cepat

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2025 dari Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah di Studio TV One, Jakarta, Jumat (7/11) malam. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Nasional

Khofifah Bangga, Trans Jatim Toreh Prestasi Nasional

Sabtu, 8 Nov 2025 - 12:35 WIB