BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) yang bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak akan diberhentikan hanya karena keterbatasan anggaran. Bahkan, kontrak kerja yang berakhir pada akhir 2026 disebut memiliki peluang besar untuk diperpanjang.
Kepastian tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan di tengah munculnya berbagai kekhawatiran terkait keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu di daerah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, mengatakan masa kerja PPPK Paruh Waktu selama satu tahun akan dievaluasi secara berkala sebelum diputuskan untuk diperpanjang.
“Selama pegawai yang bersangkutan menunjukkan disiplin yang baik dan mampu menjalankan tugas dengan optimal, maka kontraknya akan tetap dipertimbangkan untuk diperpanjang,” ujar Ari.
Menurutnya, optimisme tersebut mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memberikan sinyal positif terhadap keberlanjutan PPPK Paruh Waktu.
Meski demikian, petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat masih ditunggu sebagai dasar pelaksanaan lebih lanjut di daerah.
Pemkab Bangkalan menegaskan kebijakan perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh PPPK Paruh Waktu akan melalui mekanisme evaluasi berdasarkan kedisiplinan dan capaian kinerja.
Evaluasi dilakukan oleh pimpinan masing-masing OPD dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan yang diusulkan kepada Bupati Bangkalan untuk menentukan kelanjutan kontrak pegawai.
“Perpanjangan kontrak bukan hanya soal keberlanjutan status kepegawaian, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan selama masa tugas,” jelas Ari.
BKPSDM menetapkan dua indikator utama dalam penilaian. Pertama, tingkat kedisiplinan yang diukur melalui sistem E-Presensi. Kedua, capaian pekerjaan yang dibuktikan melalui unggahan aktivitas pada sistem E-Kinerja.
Ari menegaskan kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan. Tingkat kehadiran yang tinggi tanpa bukti pelaksanaan tugas tidak dapat menjadi indikator kinerja yang baik. Sebaliknya, capaian pekerjaan juga harus ditopang dengan kedisiplinan kehadiran.
“Kalau kehadirannya 100 persen tetapi tidak ada bukti dukung pekerjaan di E-Kinerja, tentu sulit dikatakan bekerja dengan baik. Begitu pula sebaliknya, bagaimana bisa menunjukkan kinerja yang optimal apabila tingkat kehadirannya rendah. Keduanya harus berjalan seimbang,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Bangkalan berharap PPPK Paruh Waktu semakin meningkatkan disiplin, produktivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif.
“Keduanya harus berjalan seimbang,” pungkas Ari.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar