Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Abortus

Rabu, 19 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mako Polres Pelalawan (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Mako Polres Pelalawan (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id — Propam Polres Pelalawan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Briptu YW, anggota Sat Samapta Polres Pelalawan, terkait dugaan persetubuhan dengan RF dan tindakan aborsi. Proses tersebut berjalan setelah Propam melakukan penyelidikan dan gelar perkara atas informasi yang sebelumnya beredar di media dan media sosial.

Hasil gelar perkara dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Briptu YW dinyatakan melakukan persetubuhan dan perbuatan abortus terhadap RF serta disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menindaklanjuti hasil gelar perkara, Unit Provost Polres Pelalawan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal berupa hubungan persetubuhan dengan RF di luar ikatan pernikahan yang sah serta tindakan aborsi.

Sampai Sabtu, 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kode etik profesi.

Proses hukum juga berjalan melalui jalur pidana umum. Orang tua RF telah membuat laporan ke Satreskrim Polres Pelalawan yang teregister dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2026.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Proses pidana dan kode etik akan berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko, S.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., menyampaikan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional.

“Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Thomas.

Saat ini Briptu YW telah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Rutan Propam dan proses penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan. Penanganan perkara akan terus berjalan untuk melengkapi proses hukum dan kode etik terhadap yang bersangkutan.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru