PELALAWAN, RadarBangsa.co.id — Propam Polres Pelalawan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Briptu YW, anggota Sat Samapta Polres Pelalawan, terkait dugaan persetubuhan dengan RF dan tindakan aborsi. Proses tersebut berjalan setelah Propam melakukan penyelidikan dan gelar perkara atas informasi yang sebelumnya beredar di media dan media sosial.
Hasil gelar perkara dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Briptu YW dinyatakan melakukan persetubuhan dan perbuatan abortus terhadap RF serta disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menindaklanjuti hasil gelar perkara, Unit Provost Polres Pelalawan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal berupa hubungan persetubuhan dengan RF di luar ikatan pernikahan yang sah serta tindakan aborsi.
Sampai Sabtu, 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kode etik profesi.
Proses hukum juga berjalan melalui jalur pidana umum. Orang tua RF telah membuat laporan ke Satreskrim Polres Pelalawan yang teregister dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2026.
Polres Pelalawan menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Proses pidana dan kode etik akan berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko, S.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., menyampaikan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional.
“Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Thomas.
Saat ini Briptu YW telah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Rutan Propam dan proses penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan. Penanganan perkara akan terus berjalan untuk melengkapi proses hukum dan kode etik terhadap yang bersangkutan.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar