PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id — Sejumlah proyek infrastruktur di Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan tajam Komisi III DPRD. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang–Perumahan Kawasan Permukiman (PUPR–PKP) pada Senin (3/11/2025), dewan menyoroti sederet pekerjaan fisik yang belum mencapai target, bahkan sebagian mencatat progres minus.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa rapat evaluasi ini penting untuk memastikan proyek publik berjalan sesuai komitmen dan anggaran. “Kami ingin tahu secara rinci apa penyebab keterlambatan, dan bagaimana langkah percepatannya. Rakyat menunggu hasil nyata, bukan alasan,” ujar Muchlas.
Ia menambahkan, koordinasi antarinstansi harus diperkuat agar proses pengawasan dan pengambilan keputusan tidak terhambat. “Ke depan, komunikasi dengan PUPR, Bagian PBJ, dan Inspektorat akan lebih intens. Proses lelang juga wajib lebih selektif agar kontraktor yang menang benar-benar siap secara teknis dan finansial,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Dinas PUPR–PKP diminta menjelaskan sejumlah proyek bermasalah, salah satunya pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo. Proyek senilai miliaran rupiah itu sempat mengalami dua kali kendala besar. Tahun lalu, progres fisik hanya mencapai 48 persen, sementara tahun ini kontraktor pengganti justru mencatat kemunduran hingga minus 22 persen.
Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, mengakui pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proyek-proyek yang tersendat segera diselesaikan. “Pasca-RDP ini, komitmen yang disampaikan di ruang rapat harus terlihat di lapangan. Kami tidak akan mentolerir kinerja yang lamban atau tidak sesuai standar,” ujarnya.
Setyorini menjelaskan, banyak keterlambatan disebabkan oleh lemahnya arus kas kontraktor. Kekurangan modal membuat pasokan material tersendat dan tenaga kerja berkurang, sehingga progres fisik ikut melambat.
Menurutnya, Pemkot Probolinggo siap memberikan sanksi keras bagi kontraktor yang wanprestasi. “Bagi kontraktor yang terbukti melanggar kontrak, kami akan ajukan blacklist nasional setelah diverifikasi oleh Inspektorat. Dampaknya bukan hanya di Probolinggo, tapi juga bisa menghambat mereka ikut tender di wilayah lain,” jelasnya.
Selain Gedung Inspektorat, beberapa proyek lain kini dalam tahap Schedule Control Meeting (SCM) 1 dan 2 karena progresnya tidak selaras dengan rencana awal. Sementara itu, proyek pembangunan di Pondok Pesantren Mifbahul Ulum bahkan resmi diputus kontrak karena tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
“Meski diberi kesempatan percepatan, hingga batas P1 hanya mampu mencapai 50 persen. Karena itu kami putus kontraknya,” kata Setyorini menegaskan.
RDP yang berlangsung di gedung DPRD itu menjadi momentum penting bagi legislatif dan eksekutif untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan pembangunan. Dewan berharap langkah tegas ini tidak sekadar menjadi evaluasi rutin, tetapi benar-benar berdampak pada percepatan dan kualitas proyek infrastruktur yang dinantikan masyarakat.
“Harapan kami sederhana: proyek tuntas tepat waktu, sesuai kualitas, dan manfaatnya langsung dirasakan warga,” tutup Muchlas.








