PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senin (14/7/2025).
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan, persetujuan terhadap Raperda ini menjadi dasar penting dalam menjalankan program-program pemerintahan. Menurutnya, dokumen ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Persetujuan ini sangat penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran. Ini juga menjadi indikator keseriusan kita menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujar Bupati Rusdi.
Ia juga menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi daerah pada tahun anggaran 2025. Kebijakan pemerintah pusat dinilai berdampak pada ruang fiskal daerah yang semakin ketat.
“Kita tahu, 2025 adalah tahun yang berat karena tekanan kebijakan fiskal dari pusat. Semoga dengan dukungan panjenengan semua, APBD 2026 bisa lebih longgar, sehingga program untuk masyarakat bisa lebih banyak kita dorong,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui Raperda tersebut secara aklamasi, setelah melalui pembahasan dan pendalaman bersama eksekutif.
Keputusan DPRD tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan yang memuat tiga poin utama:
1. Persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Instruksi pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Keputusan berlaku efektif sejak ditetapkannya surat keputusan.
Adapun pengesahan Raperda ini merujuk pada surat resmi dari Bupati Pasuruan Nomor 900/370/424.102/2025 tertanggal 14 Juli 2025, yang menjadi dasar pembahasan dalam forum paripurna.
Sebagai tanda finalisasi, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Raperda tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku secara resmi di Kabupaten Pasuruan.
Lainnya:
- Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Penulis : zaqy
Editor : Zainul Arifin








