SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Kos Los Angeles, Jalan Kalicari Gang IV, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dua tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut, masing-masing diduga berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di halaman kos dalam kondisi tidak dikunci stang. Korban kemudian masuk untuk beristirahat setelah mengambil kunci kendaraan.
Keesokan paginya, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah mencari di sekitar lokasi dan kendaraan tidak ditemukan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta petunjuk dari lapangan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada pihak yang diduga terlibat dalam pencurian dan perpindahan kendaraan hasil kejahatan.
Petugas mengamankan tersangka pertama berinisial M.I.B. pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kalicari, Kecamatan Pedurungan. M.I.B. diduga berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan hingga polisi mengamankan tersangka kedua berinisial K. sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat. K diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari petunjuk dan mengidentifikasi pihak yang terlibat. Dari hasil pendalaman, kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai pelaku pencurian dan penadah. Kendaraan milik korban juga berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Johan, Senin (10/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, satu buah pelat nomor kendaraan, serta satu buah anak kunci sepeda motor. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Johan menegaskan penyidikan masih berlangsung. Polisi masih memeriksa para tersangka dan saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun keterkaitan dengan perkara serupa.
“Penyidikan masih berjalan. Kami masih memeriksa para tersangka dan saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP sesuai laporan dan hasil penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan berjalan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, termasuk saat memarkir kendaraan di lingkungan kos maupun permukiman.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menganggap lingkungan kos atau permukiman sebagai tempat yang sepenuhnya aman. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera informasikan kepada Kepolisian,” pungkas AKP Johan.
Penulis : Bandi
Editor : Zainul Arifin


















Komentar