Ribuan Pil Terlarang Dimusnahkan di Pasuruan, Kejari Ungkap Fakta Mengerikan

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (13/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (13/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (13/5/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan dengan pengamanan ketat.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, mulai sabu-sabu hingga ribuan pil terlarang. Besarnya jumlah barang bukti membuat aparat menyoroti masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dan dihadiri perwakilan Pemkab Pasuruan, kepolisian, Rutan, hingga Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Seluruh barang bukti berasal dari perkara pidana sepanjang November 2025 hingga Mei 2026. Rinciannya meliputi 1.335,023 gram sabu-sabu, 16.052 butir pil logo Y, 33 timbangan elektrik, 24 telepon genggam, tujuh alat hisap atau bong, 17 senjata tajam, serta 30 botol minuman keras.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Sabu dan pil terlarang dilarutkan menggunakan campuran air dan deterjen, sementara senjata tajam dipotong memakai mesin gerinda.

Adapun telepon genggam dan timbangan elektrik dihancurkan menggunakan palu di lokasi kegiatan. Aparat memastikan seluruh barang bukti benar-benar rusak sebelum dimusnahkan.

Rustandi Gustawirya mengatakan jumlah narkotika yang dimusnahkan kali ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum di Pasuruan.

“Jumlah sabu yang mencapai lebih dari 1,3 kilogram serta 16.052 butir pil logo Y merupakan angka yang sangat mengkhawatirkan. Ini menunjukkan peredaran narkotika di wilayah kita masih masif,” ujarnya.

Menurut Rustandi, pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan kembali sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap.

“Kami ingin memberikan efek jera sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Kasus narkotika masih menjadi salah satu tindak pidana yang paling mendominasi penanganan aparat penegak hukum di Pasuruan. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran obat terlarang yang menyasar berbagai kalangan.

Kejari juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan indikasi tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru