PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (13/5/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan dengan pengamanan ketat.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, mulai sabu-sabu hingga ribuan pil terlarang. Besarnya jumlah barang bukti membuat aparat menyoroti masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dan dihadiri perwakilan Pemkab Pasuruan, kepolisian, Rutan, hingga Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Seluruh barang bukti berasal dari perkara pidana sepanjang November 2025 hingga Mei 2026. Rinciannya meliputi 1.335,023 gram sabu-sabu, 16.052 butir pil logo Y, 33 timbangan elektrik, 24 telepon genggam, tujuh alat hisap atau bong, 17 senjata tajam, serta 30 botol minuman keras.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Sabu dan pil terlarang dilarutkan menggunakan campuran air dan deterjen, sementara senjata tajam dipotong memakai mesin gerinda.
Adapun telepon genggam dan timbangan elektrik dihancurkan menggunakan palu di lokasi kegiatan. Aparat memastikan seluruh barang bukti benar-benar rusak sebelum dimusnahkan.
Rustandi Gustawirya mengatakan jumlah narkotika yang dimusnahkan kali ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum di Pasuruan.
“Jumlah sabu yang mencapai lebih dari 1,3 kilogram serta 16.052 butir pil logo Y merupakan angka yang sangat mengkhawatirkan. Ini menunjukkan peredaran narkotika di wilayah kita masih masif,” ujarnya.
Menurut Rustandi, pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan kembali sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap.
“Kami ingin memberikan efek jera sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
Kasus narkotika masih menjadi salah satu tindak pidana yang paling mendominasi penanganan aparat penegak hukum di Pasuruan. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran obat terlarang yang menyasar berbagai kalangan.
Kejari juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan indikasi tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar