Rp 530 Juta Raib, Ini Alasan Kejari Kendal Tangkap Kades Kertosari

Senin, 26 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Kertosari, Limbangan, mengenakan baju oren ditahan Kejari Kendal.(RadarBangsa.co.id).

Kades Kertosari, Limbangan, mengenakan baju oren ditahan Kejari Kendal.(RadarBangsa.co.id).

KENDAL, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial W, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2023, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan usai Kejari Kendal menemukan cukup bukti, termasuk Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kendal.

Dari temuan itu, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp530.875.083,22.

“Kerugian ini antara lain berasal dari proyek rabat beton yang menyimpang dari spesifikasi teknis maupun pelaporan,” ungkap Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Senin (26/5/2025).

Lila bilang, penyimpangan terungkap melalui hasil uji laboratorium menunjukkan volume dan kualitas beton tidak sesuai.

Selain itu, W diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, menggunakan material bangunan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Proses penyidikan melibatkan 29 saksi dan tiga ahli. Saat ini, tersangka W resmi ditahan selama 20 hari, dari 26 Mei hingga 14 Juni 2025, di Lapas Kelas IIA Kendal.

“Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan” tambah Lila.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sementara, itu, Kasi Intelijen Kejari Kendal, Muhammad Agung Wibowo, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya.

Penulis : Rob

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru