Rumah di Ngadirojo Pacitan Diduga Jadi Gudang Miras, Warga Soroti Aparat

Kamis, 16 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Botol Miras Senin (13/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Puluhan Botol Miras Senin (13/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PACITAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan penjualan miras ilegal secara bebas di sebuah rumah warga di Desa Wonosobo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, memicu keresahan masyarakat. Aktivitas yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai meresahkan karena berada di tengah permukiman padat penduduk.

Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka khawatir peredaran minuman keras tanpa pengawasan dapat memicu gangguan keamanan dan dampak sosial di lingkungan sekitar.

Informasi mengenai dugaan penjualan miras itu pertama kali mencuat dari laporan warga. Rumah yang disebut milik seseorang berinisial OP diduga melayani penjualan dalam jumlah grosir maupun eceran.

Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut bukan kejadian baru. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat soal efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.

“Sudah lama sekali itu jualan miras. Tapi belum pernah ditindak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi wartawan, pemilik rumah yang disebut dalam laporan itu belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi dilakukan untuk memastikan kebenaran tudingan yang beredar di masyarakat.

Kepala Desa Wonosobo, Agus, membenarkan bahwa yang bersangkutan pernah berurusan dengan aparat dan sempat meminta surat rekomendasi kepada pemerintah desa.

“Dulu yang bersangkutan pernah meminta surat rekomendasi ke desa dengan janji tidak menjual miras lagi. Setelah itu kami tidak tahu apakah masih mengedarkan atau tidak,” ujar Agus, Senin (13/4/2026).

Peredaran miras tanpa izin kerap menjadi perhatian publik karena berpotensi memicu tindak kriminal, keributan, hingga gangguan ketertiban umum. Jika benar terjadi di kawasan permukiman, pemerintah daerah dinilai perlu segera melakukan pengecekan lapangan dan penegakan aturan.

Selain aspek hukum, kasus ini juga menyangkut rasa aman warga. Lambannya respons dikhawatirkan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah dan aparat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Pacitan maupun Polres Pacitan. Warga berharap pemeriksaan segera dilakukan agar polemik dugaan miras ilegal ini tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak lebih luas.

Penulis : Yuan

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru