Rumah di Ngadirojo Pacitan Diduga Jadi Gudang Miras, Warga Soroti Aparat

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Botol Miras Senin (13/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Puluhan Botol Miras Senin (13/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PACITAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan penjualan miras ilegal secara bebas di sebuah rumah warga di Desa Wonosobo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, memicu keresahan masyarakat. Aktivitas yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai meresahkan karena berada di tengah permukiman padat penduduk.

Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka khawatir peredaran minuman keras tanpa pengawasan dapat memicu gangguan keamanan dan dampak sosial di lingkungan sekitar.

Informasi mengenai dugaan penjualan miras itu pertama kali mencuat dari laporan warga. Rumah yang disebut milik seseorang berinisial OP diduga melayani penjualan dalam jumlah grosir maupun eceran.

Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut bukan kejadian baru. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat soal efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.

“Sudah lama sekali itu jualan miras. Tapi belum pernah ditindak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi wartawan, pemilik rumah yang disebut dalam laporan itu belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi dilakukan untuk memastikan kebenaran tudingan yang beredar di masyarakat.

Kepala Desa Wonosobo, Agus, membenarkan bahwa yang bersangkutan pernah berurusan dengan aparat dan sempat meminta surat rekomendasi kepada pemerintah desa.

“Dulu yang bersangkutan pernah meminta surat rekomendasi ke desa dengan janji tidak menjual miras lagi. Setelah itu kami tidak tahu apakah masih mengedarkan atau tidak,” ujar Agus, Senin (13/4/2026).

Peredaran miras tanpa izin kerap menjadi perhatian publik karena berpotensi memicu tindak kriminal, keributan, hingga gangguan ketertiban umum. Jika benar terjadi di kawasan permukiman, pemerintah daerah dinilai perlu segera melakukan pengecekan lapangan dan penegakan aturan.

Selain aspek hukum, kasus ini juga menyangkut rasa aman warga. Lambannya respons dikhawatirkan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah dan aparat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Pacitan maupun Polres Pacitan. Warga berharap pemeriksaan segera dilakukan agar polemik dugaan miras ilegal ini tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak lebih luas.

Lainnya:

Penulis : Yuan

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru