ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Koalisi Aliansi Penyelamat Aset Negara (APAN) Kabupaten Asahan mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera meninjau ulang dan mencabut plank penguasaan lahan yang telah dipasang di areal perkebunan karet milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Desa Aek Silabat dan Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ketua APAN Kabupaten Asahan, Budi Aula Negara, SH, yang didampingi Sekretaris Joko Hendarto, menilai pemasangan plank tersebut berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan PT BSP dan mengancam stabilitas keamanan di wilayah setempat.
“Pemasangan plank oleh Satgas PKH di atas lahan HGU milik PT BSP sangat mengganggu aktivitas panen dan produksi perusahaan. Ini bisa berdampak langsung pada ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini,” ujar Budi dalam keterangan pers di Kisaran, Senin (29/4/2025).
Menurut Budi, areal perkebunan karet yang kini terdampak memiliki luas lebih dari 2.000 hektar. Dengan kebutuhan satu pekerja deres per hektar, diperkirakan terdapat sekitar 2.000 karyawan yang akan terdampak langsung apabila aktivitas di lahan tersebut dihentikan.
Lebih jauh, Budi mengungkapkan bahwa para karyawan panen kini menghadapi tantangan di lapangan akibat adanya larangan beraktivitas oleh sejumlah oknum yang diduga menggarap lahan tersebut secara ilegal. Hal ini dinilai memperburuk situasi dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.
“Situasi ini harus segera direspons oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi polemik berkepanjangan,” tegas Budi.
Ia menambahkan, PT BSP merupakan perusahaan perkebunan milik swasta nasional yang telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan selama puluhan tahun, termasuk sejak era PT Uniroyal Sumatera Plantations (USP).
“Perusahaan ini selalu taat dalam membayar kewajiban, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan. Maka sudah sewajarnya negara hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan tenaga kerja,” pungkasnya.
Penulis : Joko
Editor : Zainul Arifin