Satgas PKH Pasang Plank, Ribuan Pekerja Menangis Ketakutan Kehilangan Nafkah di Asahan

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APAN Asahan Budi Aula Negara (Dok foto Joko)

Ketua APAN Asahan Budi Aula Negara (Dok foto Joko)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Koalisi Aliansi Penyelamat Aset Negara (APAN) Kabupaten Asahan mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera meninjau ulang dan mencabut plank penguasaan lahan yang telah dipasang di areal perkebunan karet milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Desa Aek Silabat dan Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ketua APAN Kabupaten Asahan, Budi Aula Negara, SH, yang didampingi Sekretaris Joko Hendarto, menilai pemasangan plank tersebut berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan PT BSP dan mengancam stabilitas keamanan di wilayah setempat.

“Pemasangan plank oleh Satgas PKH di atas lahan HGU milik PT BSP sangat mengganggu aktivitas panen dan produksi perusahaan. Ini bisa berdampak langsung pada ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini,” ujar Budi dalam keterangan pers di Kisaran, Senin (29/4/2025).

Menurut Budi, areal perkebunan karet yang kini terdampak memiliki luas lebih dari 2.000 hektar. Dengan kebutuhan satu pekerja deres per hektar, diperkirakan terdapat sekitar 2.000 karyawan yang akan terdampak langsung apabila aktivitas di lahan tersebut dihentikan.

Lebih jauh, Budi mengungkapkan bahwa para karyawan panen kini menghadapi tantangan di lapangan akibat adanya larangan beraktivitas oleh sejumlah oknum yang diduga menggarap lahan tersebut secara ilegal. Hal ini dinilai memperburuk situasi dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.

“Situasi ini harus segera direspons oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi polemik berkepanjangan,” tegas Budi.

Ia menambahkan, PT BSP merupakan perusahaan perkebunan milik swasta nasional yang telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan selama puluhan tahun, termasuk sejak era PT Uniroyal Sumatera Plantations (USP).

“Perusahaan ini selalu taat dalam membayar kewajiban, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan. Maka sudah sewajarnya negara hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan tenaga kerja,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Joko

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan
2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci
Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:32 WIB

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:06 WIB

Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:52 WIB

Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:45 WIB

2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci

Senin, 4 Mei 2026 - 17:54 WIB

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi

Berita Terbaru