KENDAL, RadarBangsa.co.id – Satlantas Polres Kendal menerapkan e-tilang berbasis perangkat handheld saat operasi penertiban lalu lintas Kamis (5/2/2026) sore di Jalan Lingkar Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Penerapan e-tilang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi praktik pungutan liar dalam proses penindakan pelanggaran.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, Ipda Veri Okta Dwi Saputra, mengatakan dalam operasi petugas menindak sejumlah pelanggaran kasat mata berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pelanggaran yang kami temukan didominasi pengendara sepeda motor, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan knalpot brong, serta berboncengan lebih dari dua orang,” ujar Ipda Veri saat Operasi Candi 2026 di hari keempat.
Ia menjelaskan, setiap pelanggar yang terjaring langsung diproses di lokasi menggunakan perangkat handheld. Data pelanggar dimasukkan ke dalam sistem, kemudian pelanggar menerima barcode e-tilang sebagai bukti penindakan.
“Melalui sistem e-tilang, petugas langsung memasukkan data pelanggar secara digital. Setelah itu, pelanggar mendapatkan barcode e-tilang yang berisi data diri dan waktu konfirmasi,” katanya.
Menurut Ipda Veri, sistem tersebut membuat proses penegakan hukum menjadi lebih efisien karena pelanggar tidak perlu lagi menghadiri sidang di pengadilan.
“Pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara elektronik melalui BRI Virtual Account atau BRIVA,” jelasnya.
Salah seorang pengendara yang terjaring, Imanual, mengaku ditilang karena melawan arus saat hendak pulang usai beraktivitas di Kawasan Industri Kendal (KIK) bersama rekannya. Ia mengaku tidak menyadari bahwa perbuatannya berisiko membahayakan pengguna jalan lain.
“Saya dari KIK mau pulang, ikut teman, dan tidak sadar kalau itu melawan arus. Setelah dijelaskan petugas, ternyata bisa membahayakan dan berisiko kecelakaan,” ujar Imanual.
Satlantas Polres Kendal berharap penerapan e-tilang berbasis perangkat handheld ini dapat meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kendal.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul








