Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Diduga Mengandung Etomidate

Selasa, 12 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN,Radarbangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram serta 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Efendi SH saat gelar press release di aula Mapolres Asahan, Selasa (12/5/2026).

Lanjut Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Res Narkoba Polres Asahan pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang diduga membawa narkotika dari Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menuju Kota Tanjung Balai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar Desa Pertahanan.

Petugas kemudian membagi tim untuk melakukan penyergapan terhadap dua pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah goni besar.

Pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, petugas berhasil menemukan dua orang dengan ciri-ciri sesuai informasi.

Saat dilakukan penyergapan, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor. Namun satu orang berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial S A H alias H (36), warga Kota Tanjung Balai. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu tas jinjing hitam dan satu goni plastik putih besar.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.751,16 gram atau netto 10 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 1.500 cartridge vape yang diduga berisikan cairan etomidate dengan rincian 800 cartridge merek 7-Eleven, 400 cartridge merek X-Men, dan 300 cartridge merek El Capo.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkotika dan menjalankan aktivitas tersebut untuk mendapatkan tambahan penghasilan karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Dari pengungkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Asahan memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.(Dicky)

Penulis : Dikcy

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru