LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Satreskrim Polres Lamongan melalui Tim Jaka Tingkir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Dua tersangka berinisial W (38) dan M (37), keduanya warga Kecamatan Paciran, ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban MU (47), seorang petani asal Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam saat mencari rumput untuk pakan ternak pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat area persawahan. Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Upaya pencarian di sekitar tempat kejadian tidak membuahkan hasil hingga korban melapor ke Polres Lamongan.
“Setelah menerima laporan, Tim Jaka Tingkir segera melakukan penyelidikan dan pelacakan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Paciran,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026), didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban serta satu unit Honda CBR yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka beraksi dengan cara berboncengan menggunakan Honda CBR milik tersangka M untuk berkeliling mencari sasaran. Saat melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan, tersangka W turun dan mencoba menyalakan kendaraan menggunakan kunci palsu. Karena gagal, keduanya menggunakan cara manual.
“Tersangka W menaiki motor hasil curian, sementara tersangka M mendorong dari belakang dengan kaki sambil tetap mengendarai motor mereka,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lamongan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
AKBP Arif menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas tindak kriminal, khususnya curanmor. Sepanjang awal Februari 2026, tercatat tiga kasus serupa terjadi di wilayah Lamongan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, kunci cakram, dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








