LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata dukungan Polres Lamongan terhadap program Asta Cita Presiden RI, yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata Polres Lamongan mendukung penuh program Asta Cita Presiden RI. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan operasi represif di pinggir jembatan Jalan Raya Desa Laren, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Pada lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Dobel L, yang sebagian telah diedarkan kepada orang lain. Selain itu, petugas juga menyita 1 bungkus bekas rokok merek ERA warna biru, uang tunai sebesar Rp 300.000,-, dan 1 unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Pelaku bersama barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasihumas Polres Lamongan menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Mari kita wujudkan Kabupaten Lamongan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin