Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Dua Pengedar Sabu

- Redaksi

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil amankan dua pengedar sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil amankan dua pengedar sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menunjukkan hasil nyata dalam pemberantasan narkotika. Melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025, petugas berhasil meringkus dua pengedar sabu di wilayah Brondong dan Paciran.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkoba di dua lokasi berbeda. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku dengan barang bukti sabu siap edar.

“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap dua orang terduga pengedar sabu yang tidak saling berkaitan. Keduanya langsung kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd.

Enggel pertama, penangkapan dilakukan terhadap pelaku berinisial AP alias The Bung, seorang nelayan asal Brondong. Ia dibekuk Selasa (9/9) sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya, Dusun Brondong, Kecamatan Brondong. Dari tangan AP, polisi menyita 10 klip sabu seberat 1,33 gram, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, botol plastik, skrop, serta satu unit telepon genggam.

Beberapa jam berselang, penangkapan kedua dilakukan terhadap AS alias Cek’e. Ia diamankan di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari AS, polisi menyita 7 klip sabu seberat 1,81 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak hitam, dompet, skrop, dan telepon genggam.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

Enggel berikutnya, Polres Lamongan menekankan keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Informasi awal yang diberikan warga dinilai sangat membantu aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika di Lamongan.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Tanpa informasi mereka, kami tidak bisa secepat ini mengungkap kasus narkotika,” tambah Hamzaid.

Polres Lamongan juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi serupa. Aparat berharap kolaborasi dengan masyarakat semakin kuat guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.

“Operasi Tumpas Narkoba adalah bukti keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pengedar sabu di Lamongan,” tegas Ipda Hamzaid

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru