JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Senator DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama mengapresiasi langkah reformasi penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah RI, terutama terkait kebijakan kuota berbasis antrean, penguatan komando tunggal, dan peningkatan kualitas layanan jemaah.
Apresiasi tersebut disampaikan Lia Istifhama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III DPD RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) yang digelar di Kantor DPD RI, Jakarta. Rapat ini membahas evaluasi kebijakan serta kesiapan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Dalam forum tersebut, Lia menilai kebijakan penyamarataan rata-rata masa tunggu antrean haji reguler menjadi 26,4 tahun di seluruh provinsi sebagai langkah progresif. Menurutnya, perubahan formula pembagian kuota yang kini berbasis jumlah antrean mampu mengurangi ketimpangan antarwilayah dan memberikan kepastian waktu tunggu yang lebih adil bagi calon jemaah.
“Penetapan kuota berbasis daftar tunggu merupakan langkah yang lebih adil dan mencerminkan pemerataan pelayanan antarwilayah, khususnya bagi daerah dengan antrean panjang,” ujar Lia.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berdampak pada penyesuaian kuota di provinsi dengan jumlah pendaftar besar seperti Jawa Timur, sekaligus mendorong daerah lain agar mendekati rata-rata nasional. Pendekatan ini, menurutnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan efisiensi penyelenggaraan haji.
Selain kebijakan kuota, Komite III DPD RI juga mengapresiasi penetapan Kemenhaj RI sebagai single command authority dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan menghindari tumpang tindih kewenangan. Penggunaan dua syarikah pada musim haji 2026 juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas layanan serta meminimalkan persoalan teknis, termasuk pemisahan kloter jemaah.
“Dengan sistem komando tunggal dan pembatasan jumlah syarikah, kami berharap penyelenggaraan haji semakin tertib dan terkoordinasi,” kata Lia.
Dalam aspek pelayanan, Lia turut menyoroti urgensi penyempurnaan digitalisasi melalui integrasi Siskohat, Nusuk, dan e-Hajj. Ia juga mendorong penyederhanaan alur pemeriksaan kesehatan jemaah oleh tim medis kloter agar tidak menimbulkan kendala teknis yang berpotensi menghambat kelancaran ibadah haji 1447 Hijriah.
Terkait istithaah kesehatan, Lia mengapresiasi kebijakan Kemenhaj RI yang memastikan kondisi kesehatan calon jemaah sebelum tahap pelunasan. Ia menekankan pentingnya kejelasan peran rumah sakit pemerintah sebagai rumah sakit rujukan, mengingat kelengkapan fasilitas dan standar pemeriksaan yang dimiliki.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa pembagian kuota haji telah dikembalikan pada prinsip undang-undang. Dari sejumlah opsi formula, pemerintah memilih pendekatan berbasis jumlah antrean karena dinilai paling mencerminkan keadilan.
“Total antrean haji nasional sekitar 5,5 juta orang. Jawa Timur 1,3 juta, Jawa Tengah 900 ribu, dan Jawa Barat 800 ribu. Karena itu, pembagian kuota harus mencerminkan realitas tersebut,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Lia Istifhama menyatakan keyakinannya bahwa Kemenhaj RI terus bekerja nyata meningkatkan kualitas pelayanan haji. “Kami percaya pembenahan ini akan membawa penyelenggaraan haji yang semakin baik dan berkeadilan bagi seluruh jemaah,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar