SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang viral di berbagai platform media sosial kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi kondisi tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengimbau perusahaan agar menahan kebijakan PHK dan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (4/3/2026), senator yang akrab disapa Ning Lia itu menegaskan bahwa PHK bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kebijakan yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
“Perusahaan perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. PHK hendaknya menjadi opsi terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan usaha dilakukan secara maksimal dan transparan,” ujarnya.
Fenomena PHK menjelang Lebaran dinilai memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Momentum hari raya yang identik dengan kebutuhan ekonomi tinggi membuat pekerja berada pada posisi rentan ketika kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Menurut Lia, setiap kebijakan PHK harus mengikuti prosedur yang jelas dan sesuai hukum. Ia mengingatkan bahwa praktik pemutusan kerja sepihak tanpa surat peringatan, tanpa perundingan, atau tanpa pemenuhan hak pekerja berpotensi melanggar aturan dan memicu persoalan hukum.
Ketentuan mengenai hak pekerja yang terkena PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai masa kerja dan alasan PHK.
“Bahkan dalam kondisi tertentu seperti pelanggaran berat, pekerja tetap memiliki hak yang diatur undang-undang. Perusahaan tidak boleh mengambil langkah sepihak tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PHK yang menyasar kelompok rentan atau anggota serikat pekerja tanpa prosedur yang benar dapat menimbulkan dampak sosial lebih luas serta berimplikasi pidana.
Selain soal PHK, Lia menyoroti kewajiban pembayaran THR keagamaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus PKWT maupun PKWTT.
Regulasi tersebut mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila terlambat, perusahaan dapat dikenai denda administratif sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
“THR bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja. Menjelang Lebaran, hak tersebut sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.
Di tengah dinamika ekonomi nasional, Lia mengajak seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif. Ia meminta perusahaan membangun komunikasi terbuka dengan pekerja dan serikat buruh guna mencegah konflik berkepanjangan.
Kepada pekerja yang terdampak PHK, ia mengimbau agar menempuh jalur dialog dan mekanisme hukum yang tersedia, tanpa terprovokasi informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
“Lebaran adalah momentum kebersamaan dan penguatan solidaritas sosial. Mari kita kedepankan empati, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab bersama agar suasana tetap sejuk,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar