LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan mencanangkan target ambisius: seluruh tanah wakaf di wilayah Lamongan harus bersertifikat paling lambat akhir tahun 2025.
Target ini digulirkan melalui program Gerakan Bersama Pendaftaran Tanah Wakaf atau GEMA THAWAF, sebagai bentuk komitmen menjaga aset keagamaan sekaligus memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Program ini merupakan implementasi dari Program Kerja Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersama Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Dengan menyasar ribuan bidang tanah wakaf yang tersebar di seluruh penjuru Lamongan, program ini melibatkan kolaborasi lintas lembaga, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, hingga perguruan tinggi.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, MBA., M.EK., saat memimpin apel pelepasan Laskar GEMA THAWAF di Alun-Alun Lamongan, Kamis (22/5/2025), menyampaikan bahwa gerakan ini menjadi bagian penting dari langkah strategis daerah dalam menertibkan administrasi pertanahan dan melindungi aset keagamaan masyarakat.
“Memang istimewa, hari ini kita memberangkatkan Laskar GEMA THAWAF. Laskar ini terdiri dari relawan dari berbagai perguruan tinggi, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan unsur lainnya. Semuanya bersatu untuk memastikan proses sertifikasi tanah wakaf berjalan optimal,” ujar Yuhronur.
Ia menegaskan, seluruh bidang tanah wakaf di Lamongan baik yang digunakan untuk masjid, mushola, rumah ibadah lainnya, maupun tanah wakaf produktif harus memiliki sertifikat pada tahun ini.
“Sertifikasi ini penting bukan hanya untuk pengamanan aset, tapi juga untuk tertib administrasi serta mencegah terjadinya sengketa atau penyalahgunaan fungsi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Nursuliantoro, S.P., M.H., mengungkapkan bahwa proses pendaftaran tanah wakaf mencakup beberapa tahapan, mulai dari sensus, pemasangan tanda batas, penyiapan dokumen, hingga pengisian formulir permohonan sertifikat.
Ia menjelaskan, sensus dilaksanakan hingga 30 Mei 2025, sementara batas akhir penyelesaian sertifikasi ditetapkan pada 24 September 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 6.546 bidang tanah wakaf dan rumah ibadah di Lamongan, baru 2.942 bidang yang bersertifikat. Sisanya, sebanyak 3.604 bidang, masih belum bersertifikat.
Adapun rinciannya meliputi 2.466 bidang tanah untuk masjid, 4.062 bidang mushola, 3 bidang tanah wakaf produktif, dan 15 bidang lainnya untuk rumah ibadah non-muslim.
“GEMA THAWAF adalah langkah konkret dan strategis. Sertifikasi tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi alih fungsi ilegal maupun klaim sepihak,” tegas Nursuliantoro.
Inisiatif ini merupakan sinergi antara Pemkab Lamongan, Kementerian Agama, BPN, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BAZNAS, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta organisasi kemasyarakatan Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan LDII.
Selain itu, tiga perguruan tinggi di Lamongan turut terlibat aktif, yakni Universitas Islam Lamongan (UNISLA), Universitas Darul Ulum (UNISDA), dan Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA).
Pelepasan Laskar GEMA THAWAF sendiri melibatkan ratusan peserta dari berbagai unsur. Tercatat, sebanyak 34 staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), 14 mahasiswa UMLA, 16 mahasiswa UNISLA, 14 mahasiswa UNISDA, 15 petugas ukur BPN, 50 personel satgas BPN, 54 penyuluh kecamatan, serta 27 penyuluh dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lamongan turut ambil bagian dalam gerakan ini.
Lainnya:
- Pasar EV Melonjak Tajam, Kemnaker Siapkan SDM Green Jobs untuk Tangkap Peluang Kerja Baru
- Kemnaker Gandeng Wadhwani dan Indosat, Percepat SDM Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
- Borong 3 Award Halal, Khofifah Pertegas Posisi di Tengah Dinamika Politik Nasional
Editor : Zainul Arifin








