Dorong UMKM Naik Kelas, Bunda Sinta Tegaskan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual di NTB

Kamis, 22 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dekranasda NTB Sinta Agathia saat menerima audiensi Kemenkumham NTB membahas perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM di Pendopo Gubernur NTB. (ISTIMEWA)

Ketua Dekranasda NTB Sinta Agathia saat menerima audiensi Kemenkumham NTB membahas perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM di Pendopo Gubernur NTB. (ISTIMEWA)

MATARAM, RadarBangsa.co.id – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sinta Agathia, menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB di Ruang Tamu Pendopo Gubernur Bagian Barat, Kamis (22/5/2025).

Pertemuan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antarinstansi dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi pelaku UMKM, pengrajin, dan pelaku ekonomi kreatif di NTB.

Dalam pertemuan tersebut, Bunda Sinta menegaskan pentingnya literasi dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual agar setiap produk kreatif masyarakat NTB terlindungi secara hukum dan memiliki daya saing yang tinggi di pasar nasional maupun internasional.

“Banyak sekali karya, inovasi, dan produk kreatif yang dihasilkan pelaku UMKM kita. Namun, masih banyak pula yang belum terlindungi. Inilah pentingnya edukasi tentang Kekayaan Intelektual agar hak cipta, merek, dan desain produk mereka tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain,” ujar Bunda Sinta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perlindungan KI tidak hanya sebatas hak cipta, tetapi juga mencakup paten, desain industri, merek dagang, hingga indikasi geografis—yang semuanya berpotensi meningkatkan nilai tambah produk lokal NTB.

Dalam audiensi tersebut, Bunda Sinta juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yakni bentuk kekayaan intelektual yang berbasis budaya dan tradisi masyarakat setempat.

“Terdapat satu bagian penting yang menjadi perhatian kita bersama, yaitu Kekayaan Intelektual Komunal. KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Misalnya, kain tenun Mantar, ramuan obat tradisional Sasak, varietas lokal bawang merah Bima, burung kuakaok, hingga kopi Rarak dan kurma Lombok Utara,” jelasnya.

Menurutnya, masing-masing unsur tersebut merupakan aset budaya dan ekonomi yang bernilai tinggi serta mencerminkan identitas masyarakat NTB.

Bunda Sinta memaparkan secara detail bahwa kain tenun Mantar dan kain tersun Pulau Maringkik tidak sekadar busana, tetapi mencerminkan filosofi dan estetika masyarakat pesisir dan pegunungan NTB.

Sementara itu, ramuan tradisional dari tanaman lokal seperti daun sembung, kunyit, dan akar-akaran menjadi warisan pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun oleh suku Sasak.

Adapun varietas lokal seperti bawang merah Bima dan keberadaan burung kuakaok mencerminkan kekayaan genetik NTB yang tak ternilai.

Sedangkan kopi Rarak dan kurma Lombok Utara merupakan contoh produk indikasi geografis yang hanya dapat tumbuh di lahan NTB karena keunikan iklim dan geografisnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa perlindungan KI harus dijadikan alat transformasi ekonomi daerah. Menurutnya, pelestarian budaya lokal tidak boleh berhenti di ranah simbolik, tetapi juga harus dimanfaatkan secara strategis untuk penguatan ekonomi masyarakat.

“Di balik setiap Kekayaan Intelektual tersimpan kerja keras dan dedikasi. Perlindungan KI bukan hanya menjaga ide dan budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru. Itulah mengapa kita harus serius dalam memberikan pendampingan dan mendorong pendaftaran KI di semua sektor,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa Kemenkumham siap memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dekranasda, untuk mengawal pelaku UMKM dan ekonomi kreatif dalam proses pendaftaran, pengakuan hukum, hingga pemanfaatan KI sebagai aset berharga.

Bunda Sinta pun menutup pertemuan dengan harapan agar kerja sama lintas sektor ini terus berlanjut demi penguatan UMKM NTB yang berkelanjutan.

“Saya percaya, kalau produk lokal kita terlindungi, maka pelaku UMKM pun akan tumbuh dengan percaya diri. Inilah kunci agar produk NTB tidak hanya berjaya di tingkat lokal, tapi juga mampu bersaing di tingkat global,” tutupnya.

Penulis : Aini

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 18:13

Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga

Berita Terbaru