MATARAM, RadarBangsa.co.id – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sinta Agathia, menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB di Ruang Tamu Pendopo Gubernur Bagian Barat, Kamis (22/5/2025).
Pertemuan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antarinstansi dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi pelaku UMKM, pengrajin, dan pelaku ekonomi kreatif di NTB.
Dalam pertemuan tersebut, Bunda Sinta menegaskan pentingnya literasi dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual agar setiap produk kreatif masyarakat NTB terlindungi secara hukum dan memiliki daya saing yang tinggi di pasar nasional maupun internasional.
“Banyak sekali karya, inovasi, dan produk kreatif yang dihasilkan pelaku UMKM kita. Namun, masih banyak pula yang belum terlindungi. Inilah pentingnya edukasi tentang Kekayaan Intelektual agar hak cipta, merek, dan desain produk mereka tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain,” ujar Bunda Sinta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perlindungan KI tidak hanya sebatas hak cipta, tetapi juga mencakup paten, desain industri, merek dagang, hingga indikasi geografis—yang semuanya berpotensi meningkatkan nilai tambah produk lokal NTB.
Dalam audiensi tersebut, Bunda Sinta juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yakni bentuk kekayaan intelektual yang berbasis budaya dan tradisi masyarakat setempat.
“Terdapat satu bagian penting yang menjadi perhatian kita bersama, yaitu Kekayaan Intelektual Komunal. KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
Misalnya, kain tenun Mantar, ramuan obat tradisional Sasak, varietas lokal bawang merah Bima, burung kuakaok, hingga kopi Rarak dan kurma Lombok Utara,” jelasnya.
Menurutnya, masing-masing unsur tersebut merupakan aset budaya dan ekonomi yang bernilai tinggi serta mencerminkan identitas masyarakat NTB.
Bunda Sinta memaparkan secara detail bahwa kain tenun Mantar dan kain tersun Pulau Maringkik tidak sekadar busana, tetapi mencerminkan filosofi dan estetika masyarakat pesisir dan pegunungan NTB.
Sementara itu, ramuan tradisional dari tanaman lokal seperti daun sembung, kunyit, dan akar-akaran menjadi warisan pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun oleh suku Sasak.
Adapun varietas lokal seperti bawang merah Bima dan keberadaan burung kuakaok mencerminkan kekayaan genetik NTB yang tak ternilai.
Sedangkan kopi Rarak dan kurma Lombok Utara merupakan contoh produk indikasi geografis yang hanya dapat tumbuh di lahan NTB karena keunikan iklim dan geografisnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa perlindungan KI harus dijadikan alat transformasi ekonomi daerah. Menurutnya, pelestarian budaya lokal tidak boleh berhenti di ranah simbolik, tetapi juga harus dimanfaatkan secara strategis untuk penguatan ekonomi masyarakat.
“Di balik setiap Kekayaan Intelektual tersimpan kerja keras dan dedikasi. Perlindungan KI bukan hanya menjaga ide dan budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru. Itulah mengapa kita harus serius dalam memberikan pendampingan dan mendorong pendaftaran KI di semua sektor,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenkumham siap memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dekranasda, untuk mengawal pelaku UMKM dan ekonomi kreatif dalam proses pendaftaran, pengakuan hukum, hingga pemanfaatan KI sebagai aset berharga.
Bunda Sinta pun menutup pertemuan dengan harapan agar kerja sama lintas sektor ini terus berlanjut demi penguatan UMKM NTB yang berkelanjutan.
“Saya percaya, kalau produk lokal kita terlindungi, maka pelaku UMKM pun akan tumbuh dengan percaya diri. Inilah kunci agar produk NTB tidak hanya berjaya di tingkat lokal, tapi juga mampu bersaing di tingkat global,” tutupnya.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin








