PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial M (35), warga Desa Sari Makmur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan perkebunan sawit Desa Sari Makmur pada Selasa (28/7/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak permen Happydent.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah perkebunan. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,22 gram, satu kotak permen Happydent, satu buah kaca pirek, dan satu unit telepon genggam Android merek Infinix.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial CD yang kini masih dalam proses penyelidikan.
“Modus menyembunyikan sabu di dalam kemasan permen menunjukkan pelaku berusaha mengelabui petugas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Pelalawan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap keberadaan pemasok yang disebutkan oleh tersangka.
Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polres Pelalawan berkomitmen memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan LP/A/83/VII/2026/RIAU/RES PLWN tanggal 29 Juli 2026 serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar