Sita 51,10 Gram Sabu, Lima Pengedar di Pasuruan Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka kasus peredaran sabu diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Lima tersangka kasus peredaran sabu diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN KOTA, RadarBangsa.co.id — Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam Operasi Kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria berinisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25). Kelimanya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi. Salah satu barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor mencapai 51,10 gram.

Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, serta timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” kata Ronny.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga dinilai dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.

“Kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan jaringan pengedar. Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan ini,” jelasnya.

Polres Pasuruan Kota pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam pidana denda paling banyak kategori VI.

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru