PASURUAN KOTA, RadarBangsa.co.id — Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam Operasi Kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria berinisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25). Kelimanya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi. Salah satu barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor mencapai 51,10 gram.
Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, serta timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” kata Ronny.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga dinilai dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan jaringan pengedar. Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan ini,” jelasnya.
Polres Pasuruan Kota pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam pidana denda paling banyak kategori VI.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar