SMPN 10 Jember Resmi Jadi Cagar Budaya, Material Bangunan Berusia 106 Tahun

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, RadarBangsa.co.id — SMPN 10 Jember resmi ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jember Muhammad Fawait tertanggal 3 September 2026.

Selain bangunan SMPN 10 Jember, terdapat empat situs lain yang ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Menhir Duplang Kamal, Struktur Kubur Dolmen Duplang Kamal, Menara Air Pasar Tanjung, dan Struktur Candi Deres.

Kepala SMPN 10 Jember, Nur Sujayanto, mengatakan penetapan tersebut bermula dari data inventarisasi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Jember. Pihak sekolah tidak mengajukan usulan secara langsung.

“Sebenarnya pihak sekolah tidak mengusulkan. Hanya itu dari data yang lalu, bahwa ada beberapa bangunan atau situs-situs yang sudah ada catatannya di kabupaten. Nah, salah satunya adalah bangunan sekolah, yaitu SMP Negeri 10,” kata Nur Sujayanto saat ditemui di sekolah, Kamis (24/9/2026).

Data tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kajian untuk menentukan nilai sejarah bangunan dan kebutuhan pelestariannya. Penelitian dilakukan oleh tim cagar budaya dari tingkat provinsi.

“Kemudian ditindaklanjuti, dianalisis SMP Negeri 10 ini masuk suatu bangunan yang perlu dilestarikan, dijaga atau tidak, kemudian diteliti oleh tim cagar budaya dari tingkat provinsi,” jelasnya.

Nur menyebut tim kajian beranggotakan sekitar 15 orang. Mereka terdiri atas perwakilan Disparbud Jember, Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, serta kalangan akademisi.

Dari penelusuran dokumen dan material bangunan, ditemukan sejumlah catatan mengenai usia bangunan. Ada dokumen yang mencantumkan tahun 1936 dan ada pula dokumen pembangunan yang menyebut sekitar 1930.

Sementara itu, material genteng yang digunakan disebut merupakan produksi Surabaya tahun 1920.

“Kalau dari dokumen yang asli, ada yang tertulis tahun 1936. Ada juga kalau dokumen pembangunannya mungkin ada yang 1930. Tetapi bahannya, bahan termasuk genteng itu ya, itu buatan tahun 1920 buatan Surabaya,” papar Nur.

Dengan mengacu pada usia material tersebut, bagian fisik bangunan telah melewati satu abad.

“Itulah yang kemudian menjadi barang langka karena umurnya kalau sekarang tahun 2026, berarti sudah sekitar 106 tahun umur bahan bangunan yang ada di sini,” ungkapnya.

Nur memperkirakan material kayu bangunan ditebang mendekati masa pembangunan sekitar 1936. Sementara genteng produksi Surabaya tahun 1920 disebut telah terverifikasi secara teknis.

Meski berada dalam satu kompleks sekolah, tidak seluruh bangunan SMPN 10 Jember masuk dalam kawasan cagar budaya. Perlindungan hanya mencakup struktur peninggalan era kolonial Belanda.

“Ini diteliti untuk ditentukan sebagai bangunan yang perlu dilindungi. Bangunan yang perlu dilindungi adalah bangunan buatan zaman Belanda ini, yaitu ada yang di depan ini, terus ada yang di belakang itu, dan ada di samping kiri dan kanan, yang sifatnya melingkar,” terang Nur.

Menurut dia, bangunan-bangunan yang dibangun pada masa lebih baru tidak termasuk dalam cagar budaya. Termasuk sejumlah bangunan di sekitar kompleks dan laboratorium di bagian depan.

“Sedangkan bangunan-bangunan di sekitar itu, di depannya atau di sampingnya termasuk lab yang di depan itu adalah bangunan-bangunan baru yang tidak termasuk dalam cagar budaya. Jadi tidak semuanya,” terangnya.

Dengan status baru tersebut, pihak sekolah berkomitmen mempertahankan bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Untuk sementara, sekolah akan menjaga kondisi yang ada dan tidak melakukan perubahan terhadap bangunan tersebut.

“Sementara ini belum ada arahan yang pasti, tapi sinyalnya adalah kami harus melestarikan apa yang ada dulu. Jadi apa yang ada tidak boleh diubah,” kata Nur.

Ia menambahkan, apabila nantinya tersedia anggaran dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, rehabilitasi dapat dilakukan dengan mengembalikan bangunan sesuai bentuk aslinya.

“Suatu saat, kalau itu mungkin ada anggaran dari provinsi atau dari pusat, akan direhabilitasi dalam arti itu dikembalikan seperti bentuk aslinya,” pungkas Nur.

Penulis : Herry

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dari Kampus ke Kampus, Anggota DPD RI Asal Jawa Timur Lia Istifhama Ajak Mahasiswa Belajar Pengabdian
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan, Literasi Digital Santri Jadi Perhatian
Polres Lamongan Gelar Apel Satgas Polisi Jogo Sekolah
SMPN 1 Bangsalsari Jember Kembangkan Gulat, Siapkan Atlet Pelajar ke Popda Jatim
Festival Film Santriwati Warnai Penutupan HSN 2026 di Lamongan
Program SIKAP Jatim Raih Penghargaan Nasional, 1.548 Sekolah Jadi Penggerak Ketahanan Pangan
TKA SMKN 8 Malang Diikuti 391 Murid, Khofifah Turun Langsung
Kapolres Lamongan Ajak Pelajar SMPN 1 Jauhi Narkoba Lewat POLIDIK

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:41

Dari Kampus ke Kampus, Anggota DPD RI Asal Jawa Timur Lia Istifhama Ajak Mahasiswa Belajar Pengabdian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14

Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan, Literasi Digital Santri Jadi Perhatian

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:08

Polres Lamongan Gelar Apel Satgas Polisi Jogo Sekolah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:22

SMPN 1 Bangsalsari Jember Kembangkan Gulat, Siapkan Atlet Pelajar ke Popda Jatim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:54

Festival Film Santriwati Warnai Penutupan HSN 2026 di Lamongan

Berita Terbaru