PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Praktik titipan dan dugaan permainan dalam penerimaan siswa baru kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Untuk mencegah persoalan itu terulang, Pemkab Pasuruan menggandeng seluruh kepala sekolah menandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026 di Auditorium Mpu Sindok, Selasa (19/5/2026).
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo atau yang akrab disapa Mas Rusdi, menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik curang dalam proses penerimaan siswa baru tahun ini.
“SPMB harus berjalan bersih, transparan, dan adil. Tidak boleh ada titipan, pungli, manipulasi data, ataupun penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Mas Rusdi, pendidikan merupakan hak seluruh anak tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun kedekatan tertentu dengan pihak sekolah.
“Semua anak punya kesempatan yang sama untuk sekolah. Jangan sampai ada masyarakat kecil merasa tersingkir hanya karena tidak punya akses atau kedekatan,” katanya.
Ia meminta seluruh kepala sekolah, panitia, hingga operator sekolah menjaga integritas dan tidak bermain-main dengan proses seleksi.
“Jaga amanah ini dengan baik. Bangun komunikasi terbuka dengan masyarakat dan layani wali murid secara profesional serta humanis agar tidak muncul keresahan maupun kecurigaan,” imbuhnya.
SPMB jenjang SMP Negeri di Kabupaten Pasuruan tahun ini dilaksanakan penuh secara online dan gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Seleksi dibuka melalui empat jalur resmi, yakni prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili.
Tahap pertama untuk jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi berlangsung mulai 8 hingga 12 Juni 2026. Pengumuman dilakukan 13 Juni, sedangkan daftar ulang berlangsung 15 sampai 18 Juni 2026.
Sementara tahap kedua jalur domisili dibuka 19 hingga 24 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni dan daftar ulang 26 sampai 30 Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan bantuan masuk sekolah dengan imbalan tertentu.
“Seluruh proses dilakukan secara online dan transparan. Orang tua tidak perlu mencari jalur belakang ataupun membayar pihak tertentu karena semua sudah diatur sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak boleh ada anak di Kabupaten Pasuruan yang kehilangan hak pendidikan karena kendala ekonomi.
“Sesuai arahan Pak Bupati, anak-anak dari keluarga kurang mampu harus tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. Jangan sampai ada yang putus sekolah,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar