LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – AM (28), seorang wanita dari Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, telah ditangkap oleh petugas Polres Lamongan. AM, yang bekerja sebagai staf di salah satu kantor notaris di Lamongan, diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang dan sertifikat tanah di tempat kerjanya.
AM, yang berdomisili di Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, diduga telah memanfaatkan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk meminjam uang.
Penyelewengan ini terungkap setelah pemilik kantor notaris, Ema Mastiningrum, melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lamongan karena mendapati beberapa sertifikat hilang dari kantor.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, pada Selasa (13/8/2024), pihak kantor notaris mengetahui adanya kehilangan sertifikat tanah.
“AM diberi kepercayaan penuh untuk mengelola uang dan sertifikat tanah dari klien, namun uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ipda Andy.
Selain itu, AM juga diduga telah menggadaikan empat sertifikat hak milik (SHM) tanpa seizin pemilik kantor.
Kerugian yang diderita oleh kantor notaris tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 80 juta. Ipda Andy menambahkan bahwa ada kemungkinan korban lain yang belum teridentifikasi.
Di hadapan petugas, AM mengaku bahwa tidak hanya satu kasus yang menjadi korban, melainkan ada beberapa klien yang terkena dampaknya, termasuk mereka yang mengurus surat balik nama.
“Uang yang seharusnya digunakan untuk pengurusan berkas dan sertifikat telah saya pakai untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.