SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sengketa aset Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Wonocolo, Surabaya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini berawal dari perbedaan pemahaman mengenai transaksi Rp1 miliar yang oleh Hj Aisyah disebut sebagai pinjam-meminjam dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.
Dalam perkara tersebut, Andreas Tandiono Budianto mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Hj Aisyah. Perkara masih berjalan sehingga seluruh dalil dan bantahan para pihak tetap harus diuji melalui proses persidangan.
Persoalan mencuat ketika dokumen yang kemudian diterima Hj Aisyah disebut bukan berupa perjanjian pinjam-meminjam, melainkan Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.
Pihak keluarga menyatakan Rp1 miliar yang menjadi pokok persoalan tersebut tidak pernah diterima langsung oleh Hj Aisyah. Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, dana itu disebut ditransfer ke rekening yang melibatkan pihak lain bernama Prayogi.
“Yang menjadi pertanyaan sejak awal adalah kesesuaian antara apa yang dipahami ibu saya ketika menandatangani dokumen dengan isi akta yang kemudian diterima. Ini yang menurut kami harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari satu dokumen, tetapi dari seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.
Menurut kronologi keluarga, persoalan tersebut bermula pada 13 November 2015. Saat itu Hj Aisyah disebut datang dengan pemahaman akan membuat perjanjian pinjam-meminjam sebesar Rp1 miliar dengan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan.
Objek yang kemudian tercantum dalam akta berupa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari. Di atas lahan tersebut berdiri Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.
Pihak keluarga menyatakan saat proses tersebut tidak pernah ada pembicaraan mengenai penjualan aset maupun tawar-menawar harga. Perbedaan pemahaman inilah yang kemudian menjadi salah satu pokok keberatan pihak Hj Aisyah.
“Kalau memang jual beli, tentu harus ada kesepakatan mengenai objek dan harga. Yang kami persoalkan justru bagaimana sebuah hubungan yang kami pahami sebagai pinjam-meminjam kemudian dituangkan dalam dokumen yang menyebut jual beli,” kata Lia.
Keluarga juga menyatakan Hj Aisyah tidak memperoleh uang Rp1 miliar setelah menyerahkan sertifikat. Dalam kronologi yang disampaikan, saat itu Hj Aisyah mendapat penjelasan bahwa uang belum dapat diterima pada hari penandatanganan dan akan diproses beberapa hari kemudian.
Pada Februari 2016, keluarga mengaku baru mengetahui adanya transfer Rp1 miliar ke rekening yang bukan rekening pribadi Hj Aisyah. Namun, siapa yang secara hukum berhak atau bertanggung jawab atas dana tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Hj Aisyah kemudian meminta sertifikat tanah dan bangunannya dikembalikan. Beberapa bulan setelah penandatanganan, ia disebut berusaha mendapatkan salinan dokumen yang pernah ditandatanganinya.
Setelah menerima dan membaca salinan tersebut, Hj Aisyah mengaku terkejut karena dokumen yang diterimanya berupa Akta Nomor 48 tentang PPJB dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual, bukan dokumen utang piutang sebagaimana yang selama ini dipahaminya.
Persoalan itu juga disampaikan pihak Hj Aisyah dalam persidangan pada Januari 2026. Kuasa hukumnya menyatakan hubungan hukum yang dipersoalkan sejak awal merupakan pinjam-meminjam, bukan jual beli.
Selain substansi perjanjian, pihak keluarga mempertanyakan proses pembuatan akta. Dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik notaris yang diajukan pada 2022, keluarga menyoroti waktu penandatanganan, keberadaan saksi instrumenter, hingga lokasi pembuatan akta.
Akta Nomor 48 disebut mencantumkan waktu penandatanganan sekitar pukul 11.15 WIB, sementara Akta Nomor 49 disebut dibuat hanya berselang beberapa menit. Pihak keluarga mempertanyakan apakah rentang waktu tersebut cukup untuk pembacaan, penjelasan, pemahaman, hingga penandatanganan dokumen.
Keluarga juga mempertanyakan lokasi penandatanganan yang dalam pengaduan 2022 disebut berlangsung di sebuah kantor atau showroom Yamaha di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, sedangkan notaris pembuat akta berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo.
“Ini bukan soal mencari kesalahan siapa pun. Ini soal memastikan bahwa sebuah akta yang memiliki konsekuensi hukum besar benar-benar lahir dari proses yang transparan, dipahami para pihak, dan sesuai dengan fakta yang terjadi saat penandatanganan,” ujar Lia.
Perkembangan terbaru yang terpublikasi pada 26 Agustus 2026 menunjukkan perkara masih berjalan di PN Surabaya. Sidang saat itu memasuki pemeriksaan bukti tambahan yang diajukan pihak penggugat. Majelis kemudian menetapkan 9 September 2026 sebagai agenda penyampaian kesimpulan para pihak.
Dengan demikian, status sengketa tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dalil mengenai hubungan pinjam-meminjam, dokumen PPJB, aliran dana Rp1 miliar, maupun proses pembuatan akta masih menjadi bagian dari perkara yang harus dinilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
Pengalaman tersebut kemudian turut mendorong Lia menyoroti sistem kenotariatan. Pada awal 2026, ia mengusulkan penguatan digitalisasi dokumen, termasuk penggunaan kode digital pada akta serta sistem dokumentasi dan verifikasi untuk memudahkan pelacakan proses pembuatan dokumen ketika terjadi sengketa.
“Saya tidak ingin pengalaman keluarga saya hanya berhenti sebagai persoalan keluarga. Kalau ada celah dalam sistem yang bisa menimbulkan persoalan bagi masyarakat, maka harus menjadi bahan evaluasi kebijakan,” kata Lia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar