Tanah 300 Hektare Disita, KPK Kejar Aset Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Sabtu, 8 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik KPK dan warga berada di lokasi tanah yang diduga disita terkait perkara korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kamis (6/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Penyidik KPK dan warga berada di lokasi tanah yang diduga disita terkait perkara korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kamis (6/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Penyidik menelusuri sekaligus menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Salah satu penyitaan dilakukan di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Tim penyidik KPK mendatangi lokasi tanah yang diduga merupakan aset milik Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyitaan, penyidik melibatkan perangkat Desa Puter untuk menunjukkan lokasi bidang tanah yang dimaksud. Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, membenarkan kedatangan tim penyidik KPK pada Kamis (6/8/2026).

“Saya hanya diminta menunjukkan sebidang tanah oleh petugas KPK. Menurut mereka tanah itu milik Ahmad Abdillah atau Abid. Kalau keterkaitannya dengan kasus korupsi saya tidak tahu, saya hanya menunjukkan saja,” ujar Heru kepada wartawan.

Heru memperkirakan lahan yang menjadi objek penyitaan memiliki luas lebih dari 300 hektare. “Sebidang tanah yang disita KPK luasnya sekitar 300 hektare lebih,” katanya.

Penyidik juga mendatangi Balai Desa Bangkalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Kedatangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Juni 2026. Tiga tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Bumi Asri Prima (BAP).

Satu tersangka lainnya berinisial MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek dijadwalkan menyusul menjalani proses penahanan.

Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar. Nilai proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang menjadi objek penyidikan diperkirakan sekitar Rp151 miliar.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menelusuri aset yang diduga terkait salah satu tersangka. Penelusuran dan penyitaan aset menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang berjalan bersamaan dengan proses hukum terhadap para tersangka.

Hingga saat ini, informasi mengenai aset yang ditelusuri di lokasi tersebut masih terbatas pada kegiatan penyitaan dan penelusuran oleh penyidik. Nilai aset serta kepastian status hukumnya belum disampaikan resmi oleh KPK.

Penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi menjadi bagian dari strategi asset recovery untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru