LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Penyidik menelusuri sekaligus menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Salah satu penyitaan dilakukan di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Tim penyidik KPK mendatangi lokasi tanah yang diduga merupakan aset milik Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyitaan, penyidik melibatkan perangkat Desa Puter untuk menunjukkan lokasi bidang tanah yang dimaksud. Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, membenarkan kedatangan tim penyidik KPK pada Kamis (6/8/2026).
“Saya hanya diminta menunjukkan sebidang tanah oleh petugas KPK. Menurut mereka tanah itu milik Ahmad Abdillah atau Abid. Kalau keterkaitannya dengan kasus korupsi saya tidak tahu, saya hanya menunjukkan saja,” ujar Heru kepada wartawan.
Heru memperkirakan lahan yang menjadi objek penyitaan memiliki luas lebih dari 300 hektare. “Sebidang tanah yang disita KPK luasnya sekitar 300 hektare lebih,” katanya.
Penyidik juga mendatangi Balai Desa Bangkalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Kedatangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Juni 2026. Tiga tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Bumi Asri Prima (BAP).
Satu tersangka lainnya berinisial MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek dijadwalkan menyusul menjalani proses penahanan.
Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar. Nilai proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang menjadi objek penyidikan diperkirakan sekitar Rp151 miliar.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menelusuri aset yang diduga terkait salah satu tersangka. Penelusuran dan penyitaan aset menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang berjalan bersamaan dengan proses hukum terhadap para tersangka.
Hingga saat ini, informasi mengenai aset yang ditelusuri di lokasi tersebut masih terbatas pada kegiatan penyitaan dan penelusuran oleh penyidik. Nilai aset serta kepastian status hukumnya belum disampaikan resmi oleh KPK.
Penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi menjadi bagian dari strategi asset recovery untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar