Terdakwa AMH Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Malang

Selasa, 4 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa pencabulan inisial AMH Disidangkan di Pengadilan Negeri Malang (Ist)

Terdakwa pencabulan inisial AMH Disidangkan di Pengadilan Negeri Malang (Ist)

MALANG KOTA, RadarBangsa.co.id – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap terdakwa berinisial AMH digelar di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (3/11/2025). Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak dan kepentingan masyarakat luas.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, SH., MH, Yuli Atmaningsih, SH., M.Hum, dan Rudy Wibowo, SH., MH. Pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU Made Ray Adi Marta, SH dari Kejaksaan Negeri Batu. AMH didakwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, serta diperkuat UU Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam dakwaannya, JPU menekankan bahwa perbuatan AMH termasuk kategori yang dilarang oleh pasal 76 E, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipuan, atau bujukan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak. Hal ini dianggap melanggar hak anak untuk memperoleh perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan psikologis korban yang masih di bawah umur. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera,” ujar Made Ray Adi Marta dalam persidangan.

Terdakwa AMH terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta pidana denda maksimal lima miliar rupiah. Selama proses persidangan, AMH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kelas I Malang untuk mencegah risiko pelarian dan memastikan kelancaran persidangan.

Sidang ini juga menjadi sorotan karena menegaskan peran aparat hukum dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Pakar hukum pidana menilai kasus ini menjadi indikator kesiapan sistem peradilan Indonesia dalam menangani pelanggaran terhadap kelompok rentan.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi korban, saksi ahli, dan pembuktian dokumen terkait kasus pencabulan. Pihak pengacara terdakwa dipersilakan memberikan pembelaan dan menghadirkan saksi pendukung, sementara JPU menyiapkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.

“Kasus AMH juga menimbulkan diskusi publik mengenai perlunya edukasi masyarakat terkait hak anak, dampak kekerasan seksual, dan pentingnya pelaporan dini terhadap tindak pidana sejenis. Kejaksaan Negeri Batu menegaskan komitmen untuk menuntut kasus ini secara transparan dan profesional,” tegas JPU.

Penulis : Wanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru