PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Bandar Sei Kijang mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan 21 karung berondolan sawit di areal perkebunan PT PMBN, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Perkara tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Blok C00H. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Bandar Sei Kijang pada Jumat (7/8/2026) pukul 18.12 WIB
Korban dalam perkara ini adalah PT PMBN. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp1.323.630. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial M I, W, dan W.
Kasus terungkap ketika pelapor melakukan patroli rutin menggunakan drone. Dari pemantauan tersebut, pelapor melihat tiga orang sedang melansir buah sawit menggunakan tojok di kawasan Blok C00H.
Pelapor kemudian menghubungi Danru Security. Tim keamanan bergerak menuju lokasi dan mengamankan ketiga orang tersebut bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa 21 karung berondolan sawit, satu buah tojok, satu buah egrek, satu unit perahu pompong beserta mesin robin, serta satu buah flashdisk. Berdasarkan interogasi awal, para pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.
Pengamanan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara setelah aktivitas mencurigakan terpantau dari udara. Tim security kemudian melakukan tindakan di lapangan hingga ketiga orang beserta barang bukti dapat diamankan untuk diserahkan kepada kepolisian guna proses hukum.
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim mengatakan pihaknya akan menindak tegas pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan.
“Kami tegas terhadap pelaku pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan. Kami apresiasi kesigapan tim security dan penggunaan drone dalam patroli yang berhasil mengungkap kejadian ini,” kata Abdul Halim.
Ia mengimbau perusahaan meningkatkan pengamanan dan masyarakat tidak terlibat dalam tindak pidana. “Proses hukum akan kami jalankan secara tuntas dan profesional,” tegasnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar