Tiga Pria Bejat di Jombang Tega Perkosa Remaja 15 Tahun Bergiliran, Apa yang Terjadi pada Korban

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra (ist)

Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra (ist)

JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Seorang gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan tiga pelaku, yakni KA (52), MIR (21), dan KA (19). Ketiga pelaku, yang merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, melakukan tindak kekerasan seksual secara bergiliran terhadap korban pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula ketika korban dicekoki miras oleh ketiga pelaku. Korban kemudian dibujuk oleh salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa mengetahui tujuan yang jelas.

“Korban diajak menuju sebuah gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, di situlah ia kemudian diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku,” ujar AKP Margono, Sabtu (26/4/2025).

Margono menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, para pelaku sudah merencanakan aksi bejat tersebut. Korban sempat tidak menyadari bahwa ada pelaku lain yang terlibat setelah diperkosa oleh pelaku pertama. Selain itu, korban juga mengungkapkan bahwa ia tak bisa melawan karena kakinya dipegang oleh pelaku lain, dan pelaku KA mengancam akan membunuhnya jika melawan.

“Korban tak bisa berbuat banyak. Kakinya dipegangi pelaku lain dan dia diancam akan dibunuh oleh pelaku KA jika mencoba melawan,” jelasnya.

Peristiwa ini baru terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah, membuat sang ayah panik dan mencari keberadaan anaknya. Saat itu, pelaku KA sempat menelepon ayah korban dan menyampaikan bahwa anaknya berada di rumah pelaku untuk membantu menjaga anaknya.

Namun, rasa curiga sang ayah muncul ketika melihat leher anaknya penuh dengan lebam merah. Setelah itu, korban pun mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh ketiga pelaku. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 10 April 2025.

“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak oleh ayahnya, ia akhirnya mengaku telah diperkosa oleh ketiga pelaku,” lanjut Margono.

Menurut Margono, hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya cukup dekat, karena pelaku KA sering meminta bantuan korban untuk menjaga angkringan miliknya. Kini, ketiga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tandas AKP Margono.

Lainnya:

Penulis : Hardi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru