LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya sukses membekuk buronan kasus narkotika, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Lamongan kini mencatat keberhasilan berikutnya dengan meringkus pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang telah lama menghindar dari jerat hukum.
Mukhsin (44), warga Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Lamongan, yang selama dua tahun terakhir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia akhirnya diamankan pada Kamis siang (10/7/2025) sekitar pukul 12.15 WIB di lingkungan Kantor Kecamatan Paciran.
Penangkapan ini tak lepas dari kolaborasi lintas bidang antara Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejari Lamongan, dengan dukungan Kodim 0812 Lamongan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dengan Nomor PRINT-649/M.5.36/Eku.3/VII/2025.
“Mukhsin adalah terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak. Ia divonis bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Fadly saat ditemui RadarBangsa di sela aktivitasnya.
Putusan hukum terhadap Mukhsin telah inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan. Dalam amar putusan tersebut, Mukhsin dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp5 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Lamongan guna menjalani masa hukuman. Fadly menegaskan bahwa Kejari Lamongan tetap konsisten dalam menjalankan misi pengejaran terhadap para buronan.
“Tidak ada tempat bagi para pelanggar hukum untuk bersembunyi. Tim Tabur Kejari Lamongan akan terus bekerja keras menuntaskan setiap DPO yang ada,” tandasnya, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Victor Ridho.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin