LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah sekolah di Jalan Veteran, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan. Seorang pria berinisial MS (45), warga Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, ditangkap pada Rabu (29/7/2026) hanya beberapa jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan.
Kasus ini bermula saat bendahara sekolah datang sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati brankas yang biasa digunakan menyimpan uang sudah tidak berada di ruang kepala sekolah. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengatakan hasil pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan adanya jeda sekitar 40 menit akibat listrik padam. Kondisi tersebut membuat pihak sekolah segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 dan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Lamongan.
“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat bendahara sekolah memasuki ruang kepala sekolah dan ruang wakil kepala sekolah, brankas yang biasa digunakan menyimpan uang telah hilang dari tempatnya,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, sekolah mengalami kerugian material sebesar Rp89 juta. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan oleh Pamapta bersama Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Dari hasil analisis CCTV, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada seorang penjaga TK IT Cendekia di sekitar lokasi ditemukannya brankas yang telah dibobol. Penyelidikan kemudian mengarah kepada MS sebagai terduga pelaku.
Sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap MS. Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol brankas milik sekolah.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah linggis yang digunakan untuk membobol brankas, satu hoodie warna hitam, satu celana warna hitam, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp9.240.000, serta satu unit brankas milik sekolah,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polres Lamongan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar