Timbun Masker dan Antiseptik, Dua Orang di Semarang Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SEMARANG, RadarBangsa.co.id -Dua orang yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Informasi yang diperoleh, dua orang tersebut adalah Ari Kurniawan (45) warga Kanalsari Barat, Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24) warga Kapas timur VIII, Genuk Semarang.

Kita sudah menangkap penimbun masker dan antiseptik gel. Tersangka 2 orang, kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna kepada Awak media, Rabu (4/3/2020).

Dari pelaku Ari, polisi mengamankan 8 boks dan dua plasti masker beragam merek.

Selain itu, polisi juga mengamankan buku tabungan atas nama Ari Kurniawan, nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker dan handphone.

Sedangkan dari pelaku Merriyati, polisi mengamankan barang bukti berupa Hand Sanitizer sebanyak 13 kardus (1 kardus isi 16 botol) dan handphone.

Iskandar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi langkanya masker dan antiseptik di Semarang.

Tim Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan termasuk lewat media sosial,setelah dilakukan patroli cyber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yg diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng, jelasnya.

Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan oleh polisi.

Iskandar menegaskan akan menelusuri dan menindak tegas jika ada pelaku lain.

Kita kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat, tegasnya.

Kedua penimbun ini dikenakan Pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 M. (Adi/Sgng)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Para peserta pelatihan dalam sesi materi certical rescue (tali temali) bersama instruktur Jakarta Rescue, Jum’at (10/10/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Siaga Sejak Dini, Jakarta Rescue Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di Bogor

Senin, 13 Okt 2025 - 08:16 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan Penamaan Rupabumi 2025 kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Kinerja Cemerlang, Lamongan Raih Juara Satu Penamaan Rupabumi Tingkat Jawa Timur

Senin, 13 Okt 2025 - 07:29 WIB