Timbun Masker dan Antiseptik, Dua Orang di Semarang Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SEMARANG, RadarBangsa.co.id -Dua orang yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Informasi yang diperoleh, dua orang tersebut adalah Ari Kurniawan (45) warga Kanalsari Barat, Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24) warga Kapas timur VIII, Genuk Semarang.

Kita sudah menangkap penimbun masker dan antiseptik gel. Tersangka 2 orang, kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna kepada Awak media, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga  Ludfi Berencana Akan Perkarakan Kades Sukarami ke Polda Sumsel

Dari pelaku Ari, polisi mengamankan 8 boks dan dua plasti masker beragam merek.

Selain itu, polisi juga mengamankan buku tabungan atas nama Ari Kurniawan, nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker dan handphone.

Sedangkan dari pelaku Merriyati, polisi mengamankan barang bukti berupa Hand Sanitizer sebanyak 13 kardus (1 kardus isi 16 botol) dan handphone.

Baca Juga  Kepengurusan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum 'BPPH' Pemuda Pancasila Jateng Periode 2022-2027

Iskandar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi langkanya masker dan antiseptik di Semarang.

Tim Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan termasuk lewat media sosial,setelah dilakukan patroli cyber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yg diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng, jelasnya.

Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan oleh polisi.

Baca Juga  DPP LIN Percayakan Istiawan Sebagai Ketua Dpd Jateng

Iskandar menegaskan akan menelusuri dan menindak tegas jika ada pelaku lain.

Kita kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat, tegasnya.

Kedua penimbun ini dikenakan Pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 M. (Adi/Sgng)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB