SEMARANG, RadarBangsa.co.id -Dua orang yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda.
Informasi yang diperoleh, dua orang tersebut adalah Ari Kurniawan (45) warga Kanalsari Barat, Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24) warga Kapas timur VIII, Genuk Semarang.
Kita sudah menangkap penimbun masker dan antiseptik gel. Tersangka 2 orang, kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna kepada Awak media, Rabu (4/3/2020).
Dari pelaku Ari, polisi mengamankan 8 boks dan dua plasti masker beragam merek.
Selain itu, polisi juga mengamankan buku tabungan atas nama Ari Kurniawan, nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker dan handphone.
Sedangkan dari pelaku Merriyati, polisi mengamankan barang bukti berupa Hand Sanitizer sebanyak 13 kardus (1 kardus isi 16 botol) dan handphone.
Iskandar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi langkanya masker dan antiseptik di Semarang.
Tim Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan termasuk lewat media sosial,setelah dilakukan patroli cyber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yg diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng, jelasnya.
Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan oleh polisi.
Iskandar menegaskan akan menelusuri dan menindak tegas jika ada pelaku lain.
Kita kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat, tegasnya.
Kedua penimbun ini dikenakan Pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 M. (Adi/Sgng)