LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Aparat Kepolisian Resor Polres Lamongan melalui Polsek Kedungpring berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Dua terduga pelaku ditangkap hanya dalam waktu dua hari setelah laporan korban diterima polisi.
Pengungkapan cepat ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungpring setelah melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kedua pelaku diketahui merupakan karyawan warung kopi di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial AJ (19), warga Desa Blawirejo, yang kehilangan sepeda motor Honda CB miliknya saat dititipkan di sebuah warung pada Jumat (19/6). Saat itu, korban bersama rekannya menitipkan kendaraan kepada karyawan warung sebelum meninggalkan lokasi sementara.
Namun ketika kembali sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati warung sudah tutup dan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping bangunan tersebut sudah tidak berada di tempat. Upaya menghubungi pihak warung melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil karena karyawan mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Kedungpring dengan estimasi kerugian mencapai Rp14 juta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara serta pengumpulan bukti awal di lapangan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci utama pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman, polisi mengarah pada dua pelaku yang diketahui merupakan karyawan warung tersebut, masing-masing MAY (15) warga Kecamatan Deket dan FAP (18) warga Kecamatan Sukodadi. Keduanya kemudian diamankan di rumah salah satu pelaku.
“Dua terduga pelaku tersebut berhasil kami tangkap dan turut disita barang bukti berupa sepeda motor Honda CB hasil curian,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani laporan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga. Keberadaan CCTV di sekitar lokasi turut mempercepat proses identifikasi pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CB sebagai barang bukti. Seluruh proses penanganan kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian.
Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara juga melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti dan menjalani proses hukum lanjutan. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Penanganan kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan karena salah satu pelaku masih di bawah umur,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar