SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Tiga orang pelaku diduga provokator ditangkap Polda Jateng terkait insiden penolakan warga terhadap pemakaman jenazah Nuria Kurniasih akibat tertular Covid-19. Ketiga pelaku yakni, TH (31), BS (54), dan ST (60).
Tiga orang kita amankan karena memprovokasi warga sehingga warga menolak pemakaman yang sudah sesuai standar SOP, mereka ditangkap berdasarkan bukti di lapangan,kata Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat diwawancarai wartawan, Sabtu (11/04/2020).
Para terduga provokator ini ditangkap dan digelandang ke Polda Jateng setelah dianggap menjadi biang keladi dari protes berlebihan oleh warga.
Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku dan tujuh saksi,mereka kita periksa untuk mengetahui atas dasar apa penolakan jenazah itu dilakukan, ungkapnya.
Terkait pelaku yang ditangkap satu diantaranya Pak RT warga Sewakul, pihaknya enggan menjelaskan secara detail nanti dulu ini baru kami periksa untuk pengembangan jelasnya.
Budi menjelaskan kepolisian paham dengan kekhawatiran beberapa masyarakat soal penyebaran virus Corona, namun ia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif Covid-19 atau Corona.
Kami pasti mengawal,dan pemerintah tidak ceroboh, dan tidak mungkin tidak memperhatikan keselamatan warga, setiap pemakaman jenazah terinveksi corona sudah dapatkan SOP jelasnya.
Maka jika ada penolakan, lanjut Budi, bisa dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
Dari informasi yang diperoleh, tiga orang yang ditangkap merupakan tokoh masyarakat.
Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya di TPU Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kamis (09/04/2020) lalu.
Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota Semarang. (Adi S/Tarman).