LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua mahasiswa asal Lamongan dan Tuban ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku, masing-masing RKA (21) warga Perum Deket, Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, dan FRO (24) asal Dusun Popohan, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, diringkus saat berada di depan kamar kos di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Lamongan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba melaksanakan penangkapan terhadap dua pelaku di depan kamar kos lantai dua di Jalan Veteran No.76. Dari lokasi itu, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sabu,” ujar Hamzaid, Kamis (16/10/2025).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita delapan klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 6,8 gram. Selain itu, turut diamankan tiga timbangan digital, satu alat press, satu pack plastik klip kosong, serta 94 mikrosentrifus kosong berbentuk tabung kecil yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu.
Hamzaid mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua mahasiswa tersebut mendapatkan pasokan barang haram itu dari wilayah Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan sistem ranjau, yaitu meletakkan sabu di lokasi tertentu yang sudah disepakati dengan pembeli tanpa bertemu langsung.
“Barang dikemas dalam mikrosentrifus kecil, lalu diletakkan di lokasi ranjau. Pembeli mengambilnya setelah melakukan pembayaran,” jelas Hamzaid.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu kotak putih, dua ponsel merek Redmi warna putih dan hijau, serta satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 4317 JBO yang diduga digunakan untuk mengantarkan barang.
Kini, kedua mahasiswa tersebut ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Lamongan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, termasuk melibatkan kalangan muda. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutup Ipda Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin