LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Peredaran minuman keras menjadi sasaran Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Laren dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Selasa (8/9/2026). Dari razia tersebut, polisi menemukan dan mengamankan 15 liter minuman keras jenis tuak.
Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung milik Muzanatin di Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Tuak tersebut disimpan dalam satu jerigen berwarna putih berukuran 15 liter.
Kegiatan kepolisian itu berlangsung mulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah warung yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras di wilayah hukum Polsek Laren.
Saat pemeriksaan di salah satu warung sasaran, petugas menemukan jerigen berisi sekitar 15 liter tuak. Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolsek Laren dan meminta keterangan kepada pemilik atau penjual warung terkait temuan itu.
Kapolsek Laren AKP Anang Puwo Wiodo, SH., mengatakan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindaklanjuti petunjuk serta arahan pimpinan.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolres Lamongan untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas AKP Anang.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran minuman keras perlu dilakukan karena aktivitas konsumsi minuman beralkohol dapat berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Terhindar dari aksi minum-minum dan mabuk di jalan memicu perkelahian antar remaja dan balap liar serta tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Dalam razia tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman keras, tetapi juga meminta keterangan dari pemilik warung. Sementara barang bukti satu jerigen putih berisi 15 liter tuak diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Laren menegaskan kegiatan serupa menjadi bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
“Menjaga stabilitas kamtibmas terhindar dari aksi minum-minum dan mabuk di jalan,” himbaunya.
Kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar