Tukang Congkel Jendela, Dw dan Ea Diamankan Polsek Kedamean

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kedamean Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 02.00WIB. Kejadian yang dilaporkan oleh korbannya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira jam 14.00 WIB tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota dan berhasil mengamankan dua pelaku.

Adapun identitas para pelaku yaitu berinisial DW bin IG (30) dan EA (40) keduanya merupakan warga Desa Manunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Sedangkan korban Sunaryo warga Dusun Kemuning RT 4 RW 5 Desa Manunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.

 

Menurut Kapolsek Kedamean AKP Nur Amin menerangkan kronologi kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira jam 14.00 WIB, dirumah korban yang sedang ditinggal pemiliknya ibadah umroh telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua pelaku berinisial DW bin IG (30) dan EA (40) dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis kemudian masuk ke kamar dan mengambil barang berharga milik Sunaryo.

“Kedua pelaku berhasil mengambil barang berupa uang tunai Rp. 1.000.000,- , kalung emas dan 2 gros rokok surya 12” terang Kapolsek Kedamean.

Kapolsek menambahkan, Usai mendapatkan melakukan aksinya kedua pelaku pergi ke pasar Krian membawa hasil curian berupa Kalung emas untuk menjual emas berupa kalung di toko Emas S di Sidoarjo.

“Dari hasil penjualan emas tersebut pelaku berhasil mengantongi uang senilai Rp. 12.000.000,-. Dan hasil penjualan kalung pelaku DW mendapat bagian Rp. 7.000.000.-sedangkan pelaku EA mendapat bagian Rp. 5.000.000,-

Dari kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Kedamean berhasil menindaklanjuti laporan yang masuk dari pelapor Mukholifatin (53) warga Dusun Kemuning RT 4 RW 5 Desa Manunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik merupakan tetangga korban Sunaryo.

“Setelah melalui penyelidikan oleh anggota kedua pelaku DW bin IG (30) dan EA (40) berhasil diamankan pada Jum’at (18/10/19) pada pukul 22.00 WIB”, ungkap AKP Nur Amin kepada awak media  Senin (21/10/19).

Oleh patugas, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Imam Syafi’i)

Berita Terkait

Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan di Lamongan, Polsek Tikung Patroli Hingga Dini Hari
Bukan Menghakimi, Polsek Gayamsari Bina Remaja yang Pernah Terlibat Tawuran dan Gangster
Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar
Motor Curian Kembali ke Pemilik, Korban Curanmor Semarang Menangis Haru
Sabu 1 Kg Tujuan Madura Digagalkan, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Kurir Jaringan Pontianak
Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar di Juanda, Dua WN Malaysia Ditangkap
Patroli Blue Light Polsek Tikung Sisir Titik Rawan di Lamongan, Balap Liar Nihil
Gerindra Pasuruan Laporkan Akun ‘Rachel Rachel’, Diduga Sebar Kebencian terhadap Prabowo
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:28 WIB

Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan di Lamongan, Polsek Tikung Patroli Hingga Dini Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:54 WIB

Bukan Menghakimi, Polsek Gayamsari Bina Remaja yang Pernah Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:49 WIB

Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Motor Curian Kembali ke Pemilik, Korban Curanmor Semarang Menangis Haru

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:26 WIB

Sabu 1 Kg Tujuan Madura Digagalkan, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Kurir Jaringan Pontianak

Berita Terbaru